Wabup Perketat Kendaraan Roda Dua Lakukan Perjalanan Antar Kabupaten

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Kamis, 14 Mei 2020 | 15:23 WIB - Redaktur: Tobari - 862


Boven Digoel, InfoPublik - Wakil Bupati Boven Digoel melarang kendaraan roda dua yang hendak masuk maupun keluar dari Kabupaten Boven Digoel, Kamis (14/5/2020).

Semua kendaraan yang memuat penumpang termasuk kendaraan roda dua yang masuk maupun keluar dari Kabupaten Boven Digoel dilarang melakukan perjalanan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Boven Digoel H.Chaerul Anwar,ST, saat menghadiri pembagian Bantuan Sosial Di Kampung Persatuan Distrik Mandobo.

"Yang boleh melakukan pelintasan antar kabupaten Boven Digoel ke Merauke maupun sebaliknya hanya kendaraan truck yang memuat Logistik, sembako, BBM dan tidak ada penumpang kecuali ada perintah langsung dari pimpinan," tegasnya.

Oleh karena itu Wabup mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, dan keluar dari rumah apabila ada urusan yang penting saja.(MC Boven Digoel/Angga/toeb)