:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 31 Maret 2020 | 19:30 WIB - Redaktur: Tobari - 510
Boven Digoel, InfoPublik - Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel memperpanjang masa libur sekolah maupun aktivitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara guna mencegah Covid-19.
Saat ditemui di sekertariat tim gugus tugas pencegahan Covid-19, Wakil Bupati Boven Digoel H.Chaerul Anwar,ST menyampaikan bahwa masa libur untuk aktivitas sekolah dan ASN diperpanjang.
"Sesuai surat edaran dari Menpan RB No.34 tahun 2020 terkait perkembangan Covid-19 maka untuk sekolah diperpanjang masa liburnya sampai dengan tanggal 17 April 2020, dan surat edarannya sudah ditandatangani," kata Wabup, Selasa (31/3).
Lanjutnya, dan juga kepada ASN surat edaran sudah diterbitkan untuk kelanjutan libur yang artinya libur itu kerja dirumah Sampai dengan tanggal 17 April 2020.
Wakil Bupati juga mengimbau kepada masyarakat Boven Digoel agar menjaga diri guna mencegah covid-19 dengan cara berdiam diri di rumah, jaga jarak, patuh pada imbauan pemerintah, menjaga kesehatan serta rajin berolahraga. (MC. Boven Digoel/Angga/toeb).