:
Oleh KAB. BENER MERIAH, Sabtu, 28 Maret 2020 | 04:25 WIB - Redaktur: Tobari - 740
Redelong, InfoPublik - Bupati Kabupaten Bener Meriah menyatakan telah mengambil langkah-langkah strategis sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Hal ini harus kita lakukan karena virus ini sudah menjadi pandemi global sehingga memerlukan langkah yang strategis dan terukur untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Bupati Meriah Tgk. H. Sarkawi, Jumat (27/3/2020).
Langkah-langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam upaya mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) atau virus Corona adalah:
1.Membentuk Tim Gugus
2.Mendirikan Posko Konsultasi Publik terkait COVID-19
3. Melakukan pengecekan di pintu masuk Bener Meriah terhadap warga yang melakukan perjalanan dari luar serta sterilisasi kendaraan-kendaraan dengan penyemprotan
4. Melakukan pendataan warga masuk Bener Meriah dan perintah isolasi diri baik yg berstatus ODP ataupun Non ODP
5. Menghentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak, seperti pesta, pasar pekan, kerumunan di warung -warung dan lainnya.
6. Melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum serta rumah warga.
7. Menyediakan Hand Sanitizer di fasilitas umum dan sebagian rumah warga.
8. Melakukan sosialisasi kepada warga tentang kebijakan Pemerintah dalam penanganan Covid 19, serta gejala-gejala dan penanganan.
9. Revisi anggaran 3% dari dana desa untuk penanganan Covid 19.
10. Revisi anggaran dana desa guna modal usaha untuk warga, untuk terciptanya ketahanan pangan.
11. Pengunjung pasien di Faskes (Fasilitas Kesehatan) ditiadakan.
12. Revisi dan relokasi anggaran dan belanja kabupaten sejumlah 4 milyar untuk penanganan Covid 19.
13. Persiapan resi gudang untuk mengatasi kesulitan petani dan pedagang kopi
14. Melakukan monitoring harga dan ketersediaan barang di pasar.
15. Menyiapkan ruang tambahan isolasi di Mess Balai Latihan Kerja (BLK) Pante Raya Kec. Wih Pesam bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau bagi warga yang baru masuk ke Bener Meriah (sebagai persiapan apabila dibutuhkan).
16. Memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah (meliburkan) seluruh sekolah mulai dari jenjang PAUD, TK, SD dan SMP selama 71 hari terhitung sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. (red/fa/diskominfo-bm/toeb).