Rabu, 2 April 2025 8:30:42

Pemkot Jambi Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Kegiatan selama Ramadan 2025

: Wali Kota Jambi, H. Maulana


Oleh MC KOTA JAMBI, Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:32 WIB - Redaktur: Juli - 503


Jambi, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 03 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha dan ibadah selama Bulan Suci Ramadan 2025/1446 Hijriah.

Surat edaran ini resmi ditetapkan setelah rapat bersama antara Pemkot Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi, MUI Kota Jambi, FKUB Kota Jambi, BAZNAS Kota Jambi, DMI Kota Jambi, OPD terkait, dan camat se-Kota Jambi pada 21 Februari 2025, dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, H. Maulana.

Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar menjelaskan, surat Edaran tersebut mengatur lima poin penting terkait kegiatan masyarakat selama Ramadan.

Pertama, segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, dan Tempat Karaoke selama Bulan Suci Ramadan dihentikan.

"Terhitung tanggal 26 Februari 2025 (H-3 sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 tanggal 3 April 2025 (tiga hari setelah hari raya Idulfitri)," katanya, Sabtu (22/2/2025.

Kedua dalam surat edaran tersebut ditetapkan juga bahwa pemilik pusat-pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, mini market tidak melarang karyawan dan karyawati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang, jilbab, dan kerudung untuk wanita.

Ketiga, Kepala Diskominfo Kota Jambi itu juga menjelaskan untuk kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi, boleh tetap dibuka. Tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai, tidak demonstratif, sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati bulan suci Ramadan.

Adapun poin selanjutnya yakni keempat, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan tadarus di Masjid dan Musala dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah lewat jam tersebut tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Dalam poin terakhir (kelima) di surat edaran Wali Kota Jambi tersebut adalah untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan, minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

"Surat Edaran ini dikeluarkan dan hanya berlaku selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 untuk menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi," pungkas Kadis Kominfo Kota Jambi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Selasa, 1 April 2025 | 14:17 WIB
Takbir Idulfitri di Kayong Utara, Bupati Serukan Toleransi dan Disiplin
  • Oleh MC KAB SUMENEP
  • Selasa, 1 April 2025 | 11:16 WIB
Wabup Sumenep: Mari Jaga Fitrah dan Persaudaraan di Hari Kemenangan