:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 27 Februari 2020 | 19:26 WIB - Redaktur: Juli - 459
Kubu Raya, InfoPublik - Sistem pengelolaan keuangan desa non tunai dinilai efektif dan efisien, sebanyak 89 desa di Kubu Raya melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah daerah Kubu Raya di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (27/2/2020).
Menurut Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan implementasi transaksi nontunai dalam pengelolaan anggaran desa telah diterapkan oleh 28 desa di 2019 lalu. Keuntungan dalam sistem Cash Management Sistem (CMS) tersebut, segala bentuk transaksi dapat diakses progres keberhasilannya, memaksimalkan penyerapan anggaran desa serta memperjelas peruntukkannya.
“Hari ini, cukup bersejarah bagi Kubu Raya sebagai Kabupaten pertama yang menerapkan implementasi pengelolaan dana desa secara nontunai di seluruh desanya. Pelaksanaan perjanjian ini, akan menjadi arsip laporan ke Kementrian Desa RI,” ucap Bupati Muda ditemui usai melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama antara Pemerintah desa dengan Pemerintah kabupaten Kubu Raya.
Pemerintah Kubu Raya, sebut Bupati Muda berupaya agar setiap desa menerapkan pengelolaan keuangan desa secara nontunai, karena kucuran anggaran desa yang diberikan ke setiap desa menjadi aman, serta memperkecil penyalahgunaan anggaran desa.
“Sekaligus juga kita memastikan supaya dana itu, benar-benar cepat digunakan dan mudah-mudahan bisa dipertanggungjawabkan, karena setiap transaksi melalui rekening sehingga adanya percepatan,” ungkap bupati. (Ird/MC KubuRaya)