Pemprov Kalbar Puji Pemkab Kubu Raya Salurkan Dana Desa Tercepat

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 13 Februari 2020 | 16:31 WIB - Redaktur: Tobari - 255


Kubu Raya, InfoPublik – Pemkab Kubu Raya menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Penyalur Dana Desa Tercepat Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Barat. Penghargaan diberikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI.

Diserahkan langsung Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji kepada Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, dalam kegiatan Rakor Penyaluran DAK Fisik, Dana Desa, dan Dana BOS Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020, di Aula Kanwil DJPb Kalimantan Barat, Rabu (12/2/2020).

“Saya ucapkan terima kasih. Inisiatif dari Kanwil DJPb ini, menurut saya, memotivasi kita untuk berkinerja dengan baik,” ujar Bupati Muda menanggapi penghargaan yang diterima.

Muda menyebut dana desa adalah peluang besar yang diberikan negara untuk pembangunan di daerah. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk segera menyalurkannya ke desa-desa. Sehingga lebih cepat pula untuk digunakan.

“Berarti lebih cepat juga menggerakkan ekonomi di desa-desa dan lebih cepat mengejar indikator desa mandiri,” tuturnya.

Muda mengatakan, cepatnya pencairan juga dilakukan demi menghindari keterlambatan-keterlambatan. Sehingga adanya sisa lebih pembiayaan anggaran atau SILPA dapat dicegah. Terlebih Pemerintah saat ini telah mengambil sikap tegas terhadap adanya SILPA.

“(Jika terlambat) Takutnya banyak SILPA. Apalagi Menteri keuangan sudah menegaskan, kalau terlalu banyak SILPA akan diberi sanksi. Jadi kita jangan sampai menghilangkan peluang-peluang masyarakat juga,” ucapnya.

Tak kalah penting, bukan sekadar kecepatan dalam pencairan. Melainkan juga pengelolaan yang harus transparan dan akuntabel. Dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Terkait hal itu, Muda mengungkapkan pihaknya akan kembali menggelar penandatanganan nota kesepahaman implementasi transaksi nontunai dalam pengelolaan Dana Desa oleh seluruh desa di Kabupaten Kubu Raya.

Tahun kemarin baru 28 desa yang mengelola dengan nontunai. Tahun ini seluruhnya akan teken MoU juga untuk pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara nontunai.

"Sehingga kalau ada pencairan, kita lebih cepat mengarahkan agar segera digunakan dan masyarakat pun semakin cepat menerima manfaatnya. Yang pasti dana tersebut lebih terjaga,” paparnya.

Muda menegaskan, efektivitas dan efisiensi penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan dukungan sistem. Selain lebih memudahkan, juga melindungi dana yang menjadi hak masyarakat.

“Dengan transaksi nontunai akan terlindungi karena semuanya akan lebih jelas melalui rekening. Pada akhirnya itu juga akan akan menciptakan suatu kepercayaan akuntabilitas yang baik. Jadi sistemlah yang paling penting kita bangun,” terangnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat Edih Mulyadi, mengapresiasi kinerja yang ditunjukkan Pemkab Kubu Raya terkait penyaluran Dana Desa. Dirinya berharap hal itu menjadi motivasi bagi seluruh  kepala daerah lainnya di Kalimantan Barat.

“Saya mengucapkan terima kasih khusus kepada Bupati Muda Mahendrawan karena Kubu Raya merupakan satu-satunya Pemerintah Kabupaten yang dapat menyalurkan Dana Desa tercepat di tahun 2020. Dengan jumlah desa yang tersalurkan sebanyak sebelas desa,” ungkapnya.

Edih menerangkan, cepatnya penyaluran Dana Desa sangat berpengaruh terhadap kecepatan proses pembangunan di daerah. Karena itu, dirinya berharap apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait penyaluran Dana Desa dapat menginspirasi daerah-daerah lainnya di Kalimantan Barat.

“Tentu saya harapkan ini memotivasi kita semua khususnya para kepala daerah untuk juga ikut menyokong dan mempercepat proses penyaluran dana-dana yang disalurkan melalui APBN. Sehingga tujuan proses pembangunan akan semakin cepat dirasakan masyarakat,” harapnya.

Lebih jauh Edih menjelaskan, keterlambatan penyaluran DanaDdesa disebabkan setidaknya oleh empat faktor. Pertama, keterlambatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kedua, belum optimalnya pemahaman pemerintah desa terkait proses pengadaan barang dan jasa serta penyusunan pertanggungjawaban Dana Desa yang benar.

Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia pada pada bendahara umum daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan desa.

“Selain itu kebijakan padat karya tunai yang disampaikan pada periode pelaksanaan sebaiknya disampaikan pada periode perencanaan agar dapat langsung diakomodasi dalam APBDes,” paparnya. (MC KubuRaya/ird/toeb)