:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Selasa, 11 Februari 2020 | 11:58 WIB - Redaktur: Juli - 328
Painan, InfoPublik - Lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sebagai tolak ukur perubahan cara berpikir dalam pengelolaan data.
Hal itu disampaikan Perencana Madya Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI Agus Manshur, dalam acara Rapat Koordinasi tata kelola Satu Data Indonesia Bappeda, BPS dan Kominfo se-Sumatra Barat, di Grand Royal Denai Bukittinggi, Senin (10/2/2020).
Menurut dia, masalah klasik data pembangunan pemerintah selama ini selalu menghantui perencanaan pemerintah. "Banyak instansi pemerintah memproduksi data namun, hanya digunakan dan disimpan sendiri, data ada di mana-mana namun saat dibutuhkan data tidak ada di mana-mana," kata Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, data menjadi satu hal yang sangat dibutuhkan dan dia bisa menghasilkan dana, sedangkan dana yang besar belum tentu bisa menghasilkan data yang benar.
“Di dunia swasta banyak data, banyak aplikasi dalam satu Platform, tantangan satu data ini di sini, bisakah kita membuat satu Platform," jelas dia.
Intinya kata dia, satu data Indonesia akan mampu memberikan solusi terhadap kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung revolusi industri 4.0
“Yang lebih penting adalah data yang dihasilkan harus memuat kekuatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan lebih berkualitas,” katanya.