:
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Rabu, 18 Desember 2019 | 17:25 WIB - Redaktur: Juli - 357
Kubu Raya, InfoPublik - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 60 kepala desa terpilih masa bakti 2019-2025 di Aula Hotel Gardenia Kubu Raya, Selasa (17/12/2019). Para kades yang dilantik merupakan hasil pemilihan kepala desa serentak pada 16 November 2019 lalu.
Bupati Muda berharap, seluruh Kades mampu melakukan percepatan-percepatan pembangunan di desa, karena Pemerintah Kabupaten telah membuat sejumlah sistem yang mendukung kerja pemerintah desa.
“Contohnya mulai dari kelompok kerja percepatan pembangunan desa, yang aktif mendampingi setiap desa dalam penyusunan RKPDes dan APBDes. Tim pokja dari sejumlah SKPD ini bertugas membantu setiap desa guna mempercepat pengajuan kucuran dana desa dan alokasi dana desa dengan merampungkan sejumlah syarat yang telah ditentukan,” tuturnya.
Sistem lainnya, lanjut Muda, yakni penerapan pengelolaan keuangan desa dengan sistem nontunai. Sehingga akan dapat mengontrol penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan yang direncanakan di dalam musyawarah desa. Sistem yang telah diterapkan di 28 desa ini, menurutnya, akan diikuti seluruh desa lainnya pada 2020 mendatang.
“Mudah-mudahan semua desa di tahun 2020 nanti sudah bisa mengikuti terobosan ini,” harap dia.
Muda menyebut, percepatan yang diharapkan adalah ke arah bagaimana kebijakan-kebijakan di desa bisa menghadirkan lapangan kerja bagi masyarakat. Pemberdayaan ekonomi rakyat, standar pelayanan minimal kesehatan, arah kebijakan pertanian dan perikanan, menurutnya, adalah contoh-contoh kebijakan yang sangat dibutuhkan.
“Karena itu program-program tersebut kita harapkan bisa segera disusun oleh mereka. Paling tidak diharapkan pada Februari tahun depan RAPBDes sudah disahkan sehingga akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat di desa-desa,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sujiwo mengingatkan para Kades untuk selalu memperhatikan aturan-aturan khususnya terkait pengelolaan keuangan desa. Menurut dia, saat ini merupakan era transparansi di mana keterbukaan dan akuntabilitas menjadi keharusan.
“Pesan kami bahwa era sekarang ini sudah berbeda. Semuanya serba dipantau oleh semua pihak. Dengan adanya Undang-Undang Desa, maka Kades itu merupakan pelaksana yang mempunyai otoritas mengelola keuangan. Nah, pengelolaan itu harus memperhatikan aturan-aturan yang memang telah diamanatkan oleh regulasi,” tuturnya.
Sujiwo menegaskan, pengelolaan keuangan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel merupakan keniscayaan. Sehingga Kades wajib untuk melakukannya.
“Jika keuangan desa dikelola dengan ketiga hal tersebut, saya yakin tidak akan terjadi problem berkaitan pengelolaan keuangan,” sebut dia.
Hal yang senada dikatakan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya Nursyam Ibrahim mengingatkan seluruh Kades terpilih untuk segera berkonsolidasi dengan seluruh perangkat desa.
Kades baru, ujarnya, tak punya waktu untuk menunda, karena persiapan untuk penyerapan anggaran dana desa tahap satu akan dimulai pada Januari 2020. “Jadi mereka hanya punya waktu sekitar 15 hari untuk menyesuaikan dengan penyerapan itu, karena itu tidak ada hari untuk istirahat,” ucap dia.
Nursyam menyebut kunci keberhasilan Pemerintah desa adalah adanya perencanaan yang baik, penggunaan yang baik, dan hasil yang tepat sasaran. Sehingga mampu menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di desa.
Ia menegaskan, rapat pertama yang harus digelar Kades adalah konsolidasi dengan seluruh staf guna melihat apa yang masih tersisa dalam anggaran periode ketiga tahap tiga, dan apa yang akan direncanakan untuk tahap pertama di 2020.
“Paling tidak PR besar bagi seluruh Kades adalah segera menyusun RPJMDes. Kami berharap sebelum April RPJMDes sudah ditetapkan dengan surat keputusan kades atau perdes RPJMDes dan disetujui bupati sebelum April,” terang dia.
Sebab, lanjut dia, pihaknya telah merencanakan untuk penyaluran tahap dua, dengan demikian pada tahap dua para Kades sudah menggunakan visi misinya yang tertuang di dalam RPJMDes Kades terpilih.
“Bilamana ini tidak dilaksanakan, maka akan menggunakan RPJMDes pejabat Kades sebelumnya,” jelas dia. (MC KubuRaya/Ird)