:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Rabu, 16 Oktober 2019 | 10:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 255
Painan, InfoPublik-Selain di lokasi-lokasi wisata, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), juga terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Penertiban terhadap PKL yang mengganggu kenayamanan pengguna jalan itu juga dilakukan di depan Masjid Akbar Baiturahkan dan samping RSUD M Zein Painan, tepatnya di Jalan Zaini Zein.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP Damkar) Pessel, Dailipal mengatakan Rabu (16/10/2019) bahwa pihaknya melalui petugas akan bertindak tegas dengan cara pemindahan PKL yang menggelar daganganya hingga memakan badan jalan.
"Khusus Jalan Zaini Zein depan Masjid Akbar Baiturahman dan RSUD M Zein Painan, pemerintah daerah telah membuatkan lokasi khusus untuk berjualan. Karena masih ada diantaranya yang membandel, maka kita melakukan tindakan tegas dengan cara menutup dan memindahkanya pada lokasi yang sudah disediakan itu," katanya.
Untuk menghindari kesalahpahaman antara pedagang dengan petugas, pihaknya terlebih dahulu menurunkan surat pemberitahuan.
"Karena masih ada yang membandel, sehingga terpaksa dilakukan penutupan. Sebab selain menggangu terhadap pengguna jalan, lokasi yang dipakai untuk berjualan itu sudah beralih fungsi sebagai taman bermain atau taman kota,"tuturnya.