Warga Terima Sertifikat, Bupati Kubu Raya Puji Kinerja BPN

:


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Senin, 9 September 2019 | 11:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 295


Kubu Raya, InfoPublik – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden RI Joko Widodo di Rumah Radakng Pontianak, Kamis (5/9/2019).

3.000 sertifikat tanah diserahkan Presiden Jokowi kepada warga Kalimantan Barat. Dari 3.000 ribu sertifikat, 300 di antaranya adalah sertifikat tanah transmigran yang sudah ditempati sejak 2007 lalu. Termasuk transmigran di sejumlah desa di Kabupaten Kubu Raya.

“Ini melegakan karena penantian panjang itu juga banyak. Terutama yang transmigran sudah lama itu perlu kepastian. Sebab mereka datang ke sini dan sudah merasa menjadi bagian daripada masyarakat di Kubu Raya. Dengan pemerintah memberi kepastian, maka rasa kebangsaan dan nasionalisme sebagai bagian dari warga negara yang diperhatikan oleh pemerintah akan terus tumbuh,” tutur Bupati Muda seusai kegiatan penyerahan.

Muda memuji kinerja Badan Pertanahan Nasional yang disebutnya berkinerja luar biasa. Hal itu, menurut dia, sejalan dengan fokus Presiden Joko Widodo yang menginginkan kinerja cepat namun tetap teliti. Dalam konteks lokal Kubu Raya, Muda menyebut sinergisnya kemitraan antara pemerintah daerah dengan BPN.

“Ini yang penting. Dari pemerintah kabupaten melalui Bagian Pertanahan kita terus mendorong. Nah, tentu lewat Camat dan Kades selalu diupayakan agar mereka membantu percepatan itu,” terangnya.

Muda mengatakan meskipun BPN sebagai pihak berwenang untuk pendaftaran tanah, namun dalam prosesnya memerlukan dukungan penuh Pemerintah daerah. Jika tidak ada dukungan Pemda, maka proses yang berlangsung akan lamban.

“Ada hal-hal terkait contohnya administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan syarat lain-lain yang harus dipenuhi. Kadang-kadang sepele tapi bisa menghambat. Nah, ini kan perlu ada percepatan,” ujarnya.

Atas suksesnya kegiatan penyerahan sertifikat, Bupati Muda berterima kasih kepada BPN dan pihak terkait lainnya. Menurut dia, dengan telah adanya kepastian hukum yang ditandai kepemilikan sertifikat, maka pemerintah juga mendapat dampak positif.

“Karena apa? Karena perencanaan yang dibuat akan jauh lebih maksimal dengan adanya kepastian hukum,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam pengelolaan tanah, status hukum yang jelas juga menjadi kunci pengaman. Karena menjadi garansi kepercayaan bagi kerja sama antara pemilik tanah dan mitra.

“Orang mau bermitra misalnya pada komoditas tertentu pasti dengan syarat adanya kepastian status tanah. Jadi ini keyakinan daripada pihak mitra,” ucapnya.

Kepada masyarakat penerima sertifikat, Muda mengingatkan untuk tidak terburu-buru menggunakan sertifikat yang dimiliki. Menurut dia, meskipun bisa menjadi sumber permodalan, menggunakan sertifikat harus dikaji dan dikalkulasi secara cermat.

“Kita sarankan kalau untuk diagunkan sebaiknya sudah ada usaha yang pasti dan sudah berjalan. Jangan yang baru berspkekulasi,” pesannya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengungkapkan, di seluruh Indonesia hingga 2015 baru 46 juta bidang tanah yang bersertifikat. Angka tersebut, menurutnya, masih jauh dari target 126 juta. Sehingga masih ada 80 juta sertifikat yang belum diterbitkan.

“Kenapa? Karena setiap tahun itu hanya diproduksi kurang lebih 500-600 ribu sertifikat. Artinya apa, kalau diteruskan itu setahun 500 ribu, nunggunya 160 tahun,” kata Presiden. (MC KubuRaya/ird/eyv)