20 Anggota DPRK Masa Kerja 2019-2024 Dilantik

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Selasa, 20 Agustus 2019 | 09:47 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Subulussalam, InfoPublik – Sebanyak 20 Anggota DPRK Subulussalam masa Kerja 2019-2024 dilantik Ketua Pengadilan Negeri Singkil H. Hamzah Sulaiman, SH, bertempat di Ruang sidang DPRK Subulussalam, Senin (19/8).

Dapil 1 Simpang Kiri yakni Ade Fadly Pranata Bintang dari Partai Hanura, Fajri Munthe dari Golkar, Gusfri Maha Putra Pinem, SH dari PKPI, Salehati asal Partai Aceh, Ari Afriadi dari Partai Gerindra, Samiun dari PNA, Dedy dari PKS dan Jefri Husni dari PAN.

Dapil II Kecamatan Penanggalan antara lain M.Z.A Ridho Bancin, SH dari Partai Hanura, Saddam Ali Husein dari Partai Golkar, dan Karlinus dari Partai Bulan Bintang. 

Dapil III Kecamatan Rundeng dan Kecamatan Longkib antara lain Hariansyah dari Partai Aceh, Ridwan A.Ma dari Partai Nanggroe Aceh, Dolly S Cibro, SH asal Partai Demokrat, Bahagia Maha dari PAN, dan Khalidin dari Partai Hanura.

Dapil IV Kecamatan Sultan Daulat yakni Ade Rizky Noviani BR Bintang dari Partai Hanura, H. Mukmin Pardosi dari Golkar, Dewita Karya dari PAN, dan H. Zainuddin, SE dari Partai Demokrat.

Ketua DPRK Hariansyah selaku pimpinan rapat diawal penyampaiannya mengatakan, keanggotaan DPRK masa jabatan 2014 2019 telah berakhir, selama masa pengabdiannya, DPRK telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, sebutnya.

Sejak pelaksanaan otonomi daerah banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga Pemerintah baik di pusat maupun di daerah dengan berorientasi pada tata Pemerintahan yang baik maka kita semua berusaha berbuat secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Demikian pula dalam hal politik, ekonomi dan hukum juga merupakan sektor yang paling banyak mengalami perubahan karena berbagai tuntutan oleh masyarakat.

Hariansyah menyebutkan sejak awal masa jabatan dari Tahun 2014, DPRK telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan legislatif yakni rapat - rapat baik internal dewan maupun dengan SKPK.

Serta, dialog interaktif dengan eksekutif, dialog komunikatif dengan kelompok masyarakat atau unsur masyarakat, kunjungan kerja serta reses untuk menampung aspirasi masyarakat.

Dari hasil kegiatan dewan masa jabatan 2014-2019 dalam menjalankan tugas dan kewenangannya demi menghasilkan produk hukum daerah antara lain Qanun Kota Subulussalam sebanyak 26 qanun, Peraturan DPRK sebanyak 2 peraturan, Keputusan DPRK sebanyak 46 keputusan.

Adapun kegiatan DPRK yang berupa rapat - rapat yakni rapat Badan Musyawarah DPRK sebanyak 10 kali, rapat Badan Anggaran DPRK sebanyak 15 kali, rapat Badan Kehormatan sebanyak 3 kali, rapat Panitia Khusus DPRK sebanyak 8 kali.

Untuk sidang Komisi-Komisi DPRK antara lain Komisi A sebanyak 10 kali, Komisi B sebanyak 8 kali, Komisi C sebanyak 5 kali dan Komisi D sebanyak 5 kali.

Guna menggali dan mengembangkan potensi daerah disektor pendidikan, kesehatan, pertanian dan pariwisata dewan melakukan kunjungan kerja yang pernah dilakukan sebanyak 5 kali ke berbagai daerah, ucap Hariansyah.

Untuk menjaring aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing dewan telah melakukan tiga kali setiap tahun kegiatan reses kecuali akhir masa jabatan hanya dilakukan dua kali.

Demikian pula telah melakukan fungsinya sebagai penampung aspirasi dengan menerima kunjungan dan penyampaian aspirasi dari warga masyarakat melalui kegiatan sharing dan dialog.

Namun walaupun demikian kami merasa bahwa meski terdapat kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selaku legislatif, untuk itu pada kesempatan ini kami minta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Subulussalam, pintanya.

Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRK pada tanggal 29 Juli 2019 dan untuk menindak-lanjuti surat keputusan Gubernur Aceh nomor 171/1350/2019 Tanggal 16 Agustus 2019, maka agenda Rapat Paripurna hari ini adalah pengucapan sumpah/janji anggota DPRK Subulussalam masa jabatan 2019 2024.

Usai pembacaan pimpinan sementara oleh Sekretaris Dewan Khainudin, SKM, pergantian pimpinan ditandai penyerahan palu pimpinan dari Pimpinan DPRK Lama Hariansyah, Hj. Mariani Harahap dan Fajri Munte kepada Pimpinan sementara DPRK Ade Fadli Pranata dan Dewi Karya.

Mengawali sambutannya, Pimpinan Sementara DPRK Ade Fadli Pranata menyampaikan ucapan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Subulussalam yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2019 sehingga berlangsung sesuai dengan harapan kita semua.

Juga menyampaikan terima kasih kepada anggota legislatif masa jabatan 2014 - 2019 atas segala upaya dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melaksanakan tugas - tugas legislatifnya yang tentunya tidaklah ringan.

Tidak lupa ia katakan terima kasih kepada seluruh komisioner KIP Kota Subulussalam dan jajaran penyelenggara pemilu sampai KPPS yang telah melaksanakan tahapan pemilihan umum dengan baik walaupun tidak dapat dipungkiri masih terdapat kekurangan.

Begitu juga ucapan terima kasih kepada jajaran Panwaslu baik di tingkat Kecamatan maupun Kota telah berupaya mengawasi agar pemilu berjalan sesuai dengan aturan - aturan yang telah ditetapkan.

Dan terakhir ucapan terima kasih kepada Wali kota, jajaran eksekutif serta aparat keamanan yang telah menciptakan suasana yang kondusif sehingga pemilu dapat terlaksana dengan baik, aman, jujur dan adil.

Ade menuturkan bila mengacu pada perturan perundang-undangan yang ada terdapat empat tugas pokok selaku pimpinan sementara.

Yakni pertama, memimpin Rapat DPRK, kedua, memfasilitasi Pembentukan Fraksi, ketiga, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRK tentang tata tertib DPRK, dan keempat, memperoses penetapan pimpinan DPRK defenitif.

Sambutan Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang dibacakan Wali kota Subulussalam H. Affan Alfian menyebutkan prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan para Anggota Dewan Periode 2019-2024 yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK ini atas nama Pemerintah Aceh mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang telah dilantik.

Anggota DPRK adalah tokoh panutan yang bertanggungjawab mewakil suara rakyat di lembaga legislatif ini selama lima tahun ke depan, sebutnya.

Pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan tadi pada hakikatnya merupakan investasi dan ikrar dari semua anggota DPRK untuk berjuang mengartikulasikan kepentingan rakyat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi dewan.

Sebagai anggota dewan memang berasal dari partai politik yang berbeda, namun dalam konteks mengemban amanat rakyat, semuanya harus satu kesatuan yang berjuang untuk kepentingan orang banyak. Karena itu, sebutan sebagai wakil rakyat hendaknya jangan hanya slogan saja.

Sebutan itu mesti dipegang teguh agar tidak mengalami degradasi makna.setelah duduk di lembaga legislatif ini sampai kapanpun, hubungan dengan rakyat harus diperkuat tanpa pernah membangun tembok birokrasi yang seolah tidak tersentuh.

Hubungan itu bisa dibangun melalui jalur komunikasi langsung, melalui kinerja yang berintegritas, serta dengan menunjukkan kepedulian terhadap suara rakyat, katanya.

Sebagaimana posisi lembaga eksekutif, anggota lembaga legislatif ini pada hakikatnya juga merupakan pelayan masyarakat. Agar mampu melayani rakyat dengan baik, maka kerjasama antar lembaga sesuai kewenangan masing-masing harus dapat diperkuat sebab sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggota legislatif merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu, Bapak/Ibu harus dapat menjalankan kerjasama sesuai fungsi masing-masing. 

Kinerja yang baik dari anggota dewan tentunya akan berdampak pada kualitas pemerintahan yang dijalankan. Maka dari itu, jika ingin memuaskan hati rakyat, “ kualitas kerja wakil rakyat mestinya diperkuat. “

Sehingga mampu mendorong pemerintah daerah bergerak lebih cepat, bertindak efektif dan bekerja akurat. Dengan demikian setiap gerak pembangunan yang dirancang, akan berjalan dengan baik serta mampu menghasilkan pencapaian yang terukur, tegas Nova.

Sebagai wakil rakyat di legislatif, berbagai tugas penting sudah menanti terutama dalam menuntaskan agenda reformasi, menegakkan supremasi hukum, mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, terlebih lagi menjalankan kebijakan otonomi khusus yang berlaku di daerah kita ini.

Sebagai anggota legislatif juga diharapkan memiliki obligasi moral menuntaskan agenda ini. Jangan sampai justru kita yang memperlambat jalannya perubahan itu, sehingga kepercayaan rakyat kepada legislatif dan eksekutif menjadi luntur.

Plt. Gubernur menyebutkan sebagai wakil rakyat diharapkan mampu melahirkan momentum perubahan melalui tiga ruang gerak, yakni melalui sikap kritis dan kecermatan sekalian dalam membahas regulasi lokal untuk melindungi kepentingan masyarakat demi terwujudnya cita-cita pembangunan.

Regulasi ini dimanifestasikan dalam pembahasan qanun sebagaimana aturan yang berlaku di daerah kita. Untuk itu, Bapak/Ibu jangan pernah ragu untuk meminta masukan kepada rakyat terkait hal-hal yang dibutuhkan.

Di samping itu perlu juga mendengar pemikiran para ahli dan memantau informasi melalui teknologi informasi untuk memperkaya wawasan. Dengan demikian regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kepentingan pembangunan dan suara rakyat.

Berkaitan dengan kewenangannya dalam penyusunan anggaran, pembahasannya harus dilakukan secara akurat, transparan dan akuntabel.

Kami juga berharap anggota dewan mendukung selesainya pembahasan APBK tepat waktu, sehingga program pembangunan dapat kita jalankan di awal tahun.

Terakhir, berkaitan dengan peran legislatif sebagai pengawasan bagi jalannya pemerintahan, harapan kami agar dapat dijalankan dengan berpedoman kepada perundang undangan yang berlaku. Silahkan lakukan pengawasan dengan ketat, dan suarakanlah dengan nyaring berdasarkan data- data akurat.

Pemerintah Daerah tentu sangat terbantu dengan pengawasan dari anggota DPRK sehingga jika ada kebijakan yang salah, dapat diperbaiki dan kebijakan yang benar akan dapat kita perkuat.

Selanjutnya, setelah pengambilan sumpah jabatan ini, demi kelancaran pelaksanaan tugas, perlu segera menentukan pimpinan sementara sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tugas yakni memimpin rapat DPRK, memfasilitasi pembentukan  fraksi, memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRK tentang Tata Tertib DPRK, memproses penetapan Pimpinan DPRK Definitif.

Diakhir sambutannya, Plt  Gubernur mengharapkan agar dalam menjalankan kegiatan, dapat memperhatikan upaya pencapaian visi dan misi Aceh Hebat sebagaimana yang dituangkan dalam RPJM Aceh 2017 – 2022, pintanya.

Walikota menambahkan, bahwa diantara 20 orang anggota DPRK yang dilantik dua diantaranya adalah anaknya. Mohon kepada semua anggota DPRK agar dibimbing dan dibina.

Ia juga mengingatkan kepada putra dan putrinya untuk fokus dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota legislatif, “ bekerjalah yang baik dan taat hukum. “

Turut hadir, Forkopimda Kota Subulussalam, pejabat jajaran eksekutif, pimpinan parpol, Ormas dan LSM, Pimpinan BUMN, swasta, perbankan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan undangan lainnya. (MC Kota Subulussalam/toeb)