:
Oleh MC KAB BULUNGAN, Selasa, 20 Agustus 2019 | 08:29 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 1K
Bulungan, InfoPublik - Bupati Kabupaten Bulungan H. Sudjati, S.H melantik Ir. H. Achmad Ideham, M.Si sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) yang kini masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jalan Agatis, Senin Pagi (19/8/2019).
Pelantikan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala, S.E, M.Si, Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs. Kornelis Elbaar, M.Si, hingga Staf Ahli serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Bulungan.
Dalam Sambutannya, Bupati mengucapkan selamat bertugas kepada PJ Sekkab Bulungan, ia menyebutkan semoga dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya. Karena PJ sama dengan jabatan defenitif.“Agar tugas-tugasnya pejabat Sekkab ini juga, dapat kita dukung sepenuhnya,”tuturnya.
Lebih jauh dikatakan bupati, dilantiknya Pj Sekda Bulungan karena kekosongan jabatan Sekkab. Dimana sebelumnya Sekkab dijabat oleh Drs.Syafril, saat ini masih menjalani ibadah haji.
“Pastinya jabatan Penjabat Sekkab membantu kepala daerah baik Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalani tugas Pemkab Bulungan,” ucapnya.
Bupati juga mengatakan kewenangan Pj Sekda yakni membantu tugas kepala daerah dan pimpinan birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta dapat membangun kerjasama dalam menyelenggarakan pemerintah.
“Semoga kepercayaan dan tanggungjawab memimpin birokrasi ASN dimasa kekosongan bisa berjalan baik,” ujar Bupati.
Ditegaskan bupati bahwa pelantikan Pj Sekkab Bulungan yang dilaksanakan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 214 Ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Pj Sekkab.
“Yang menyatakan bahwa apabila Sekkab berhalangan melaksnakan tugasnya, maka tugas Sekkab dilaksanakan oleh Pj yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dengan masa jabatan paling lama enam bulan dalam hal Sekkab tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama tiga bulan dalam hal terjadi kekosongan,” jelasnya mengakhiri.(MC Bulungan/sny)