Bupati Bulungan Sampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan 2019

:


Oleh MC KAB BULUNGAN, Senin, 5 Agustus 2019 | 13:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 350


Bulungan, InfoPublik – Bupati Bulungan, Sudjati sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (5/8/2019).

Bupati menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD Bulungan yang telah memberikan kesempatan kepada Pemkab Bulungan dalam menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD 2019.

“Dengan penyampaian ini kiranya kita dapat menganalisa secara lebih cepat terhadap tantangan yang dihadapi dan melangkah lebih tepat waktu dalam pelaksanaan semua tugas,”tuturnya.

Bupati melanjutkan Rancangan Perubahan APBD 2019 tersebut adalah penjabaran lebih lanjut atas kesepakatan antara Pemkab Bulungan dan DPRD Bulungan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2019.

“Penyampaian ini juga tak terlepas dari hasil pembahasan RKPD yang berfungsi sebagai dasar penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD,”ujarnya.

Terlepas dari itu ia juga merincikan, dengan mengacu pada tiga komponen penerimaan, jumlah pendapatan tahun anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp 1,1  Triliun lebih berubah menjadi Rp1,2 Triliun lebih.

“Perubahan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat dari rencana sebesar Rp 90 miliar lebih menjadi Rp 96 miliar lebih,” ujarnya.

Hal tersebut kata dia karena adanya penambahan dari komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 1,7 miliar dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

Untuk dana perimbangan kata dia, sesudah perubahan mengalami kenaikan, dari rencana sebesar Rp 918 miliar menjadi sebesar Rp 951 miliar lebih. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebelum perubahan sebesar Rp 142 miliar lebih bertambah menjadi sebesar Rp 193 miliar lebih.

Bupati melanjutkan, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah yang mengalami perubahan yaitu dana bagi hasil pajak dari provinsi yang semula direncakan sebesar Rp 36 miliar lebih berubah menjadi Rp 39 miliar lebih.

“Selain itu juga ada Bankeu dari Pemprov atau Pemda Lainnya yang sebelumya dianggarkan bertambah menjadi Rp 48 miliar lebih,” ujarnya.

Dibidang pengeluaran atau belanja kata dia, kebijakannya diprioritaskan terhadap kegiatan pemerintah dalam kerangka regulasi yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta berkesinambungan.

“Sehingga pemerintah wajib memfasilitasi dan mendorong agar kegiatan masyarakat dapat berkembang,” tuturnya.

Selain itu sebutnya, kebijakan alokasi belanja daerah diarahkan pula untuk membiayai kegiatan dalam kerangka anggaran yaitu kegiatan menyediakan barang dan jasa yang menjadi Kewenangan Pemkab Bulungan.

“Baik berupa urusan wajib maupun urusan pilihan dibidang pengeluaran  atau belaja sebagaimana peraturan perundang-undangan,”imbuhnya.

Untuk diketahui pada hari Selasa (6/8/2019), akan kembali digelar Rapat Paripurna Ke-11 masa persidangan II Tahun 2019, dengan agenda Pemandangan Umum Anggota Dewan Lewat Fraksi Terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Bulungan Tahun 2019.(MC Bulungan/sny/eyv)