:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Selasa, 25 Juni 2019 | 17:22 WIB - Redaktur: Tobari - 849
Subulussalam, InfoPublik - Wali kota Subulussalam H. Affan Alfian serahkan sertifikat tanah hibah kepada Kajari Subulussalam M. Ali Hanafiah Saragih, SH. MH pada acara peresmian gedung Kejari Subulussalam oleh Kajari Aceh Irdam, SH. MH,.
Peresmian berlangsung di Gedung Kejari Subulussalam Jalan Teuku Umar Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri, Selasa (25/6).
Mengawali kata sambutan Kajari Subulussalam M. Ali Hanafiah Saragih, SH. MH menjelaskan latar belakang proses pembangunan dari awal hingga diresmikannya penggunaan gedung.
Diawali dengan pemberian hibah tanah oleh Pemko Subulussalam, secara bertahap kejaksaan mendapatkan anggaran dari pusat.
Berkat saran dan petunjuk dari Kajati Aceh dalam proses pembangunan hambatan yang awalnya dirasakan, Alhamdulillah bisa terwujud gedung kejaksaan kita, ucapnya.
Lahirnya kejaksaan di Subulussalam memang berbeda dengan instansi lainnya, Kepala Kejaksaannnya dulu dilantik tanpa personil dan perangkat atau sarana pendukung. Kalau TNI/Polri gedungnya sudah ada begitu juga dengan personilnya, ungkap Saragih.
Diakhir kata sambutannya, Kajari mengucapkan terima kasih atas bantuan Pemko kepada Kejari Subulussalam bahkan di tahun ini juga akan dibangun dua rumah kasi dan mobil dinas.
Wali kota Subulussalam H. Affan Alfian diawal kata sambutannya menyampaikan sejarah lahirnya Pemko Subulussalam. Dengan diresmikannya gedung Kejari Subulussalam tentu menjadi kebanggaan kita masyarakat Subulussalam.
Pada saat lalu masih merujuk dengan Aceh Singkil, kita mengalami kesulitan karena jangkauan yang jauh dalam proses penegakan hukum. Dengan diresmikannya gedung adyaksa Subulussalam ini segala urusan terkait hukum lebih dekat, ucap Wali kota.
Wali kota menambahkan agar semua Kepala SKPK jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan kejaksaan. Selain penegakan hukum kejaksaan juga sebagai pengacara negara apabila pemda digugat atau menggugat akan membantu kita.
Atau silahkan lakukan konsultasi hukum atau meminta pendapat hukum terkait persoalan administrasi pemerintahan agar tidak melanggar hukum.
Dalam waktu dekat kita akan lakukan MoU dengan pihak kejaksaan terkait TP4D Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan.
“Saya bangga dengan Pemko Subulussalam, langsung memberikan sertikat hibahnya kepada kejaksaan, “ ucap Kajati Aceh Irdam, SH. MH diawal kata sambutannya.
Kajati mengucapkan terima kasih kepada Kejari Subulussalam yang telah rampung dalam pembangunan gedung kejaksaan ini. Diawal pembangunan kita telah mengingatkan untuk tidak lakukan korupsi dan melanggar hukum dalam pembangunan gedung ini.
Apabila perusahaan melakukan korupsi maka kita akan pailitkan, maka tidak ada lagi perusahaan atau pihak ketiga yang dalam pekerjaannya merugikan negara. “ Jangan lakukan itu, “ tegas kajati.
Jaksa sebagai pengacara negara, diminta saran atau pendapat hukum oleh pemerintah itu gratis, tidak dipungut bayaran. “ Apabila ada jaksa yang meminta bayaran maka laporkan kepada saya, “ ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Aceh Irdam, SH. MH dan istri pada saat kedatangan disambut dengan tarian dampeng khas Kota Subulussalam dan dipeusejuk oleh Wali kota Subulussalam H. Affan Alfian.
Ketua DPRK Hariansyah, Ketua MPU H. Azharuddin Paeteh, S.Ag, tokoh masyarakat Perwakilan MAA Habibuddin, dan Ketua TPP PKK Kota Subulussalam Hj. Mariani Harahap.
Selain dilakukannya penandatangan berita acara penyerahan sertikat hibah tanah antara Walikota dan Kajari juga dilakukan penandatangan prasasti peresmian gedung oleh Kajati Aceh dan Ketua Ikatan Adyaksa Dharma Karini Wilayah Aceh Ny. Soefie Irdam.
Turut hadir, Wakil Wali kota Subulussalam, Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRK Subulussalam, Waka Polres Aceh Singkil, Kasdim 0118/Subulussalam, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Pengadilan, Sekda, Asisten, Kepala SKPK, Camat, perwakilan instansi vertical, perwakilan perbankan dan undangan lainnya. (mc Subulussalam/toeb)