:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Senin, 17 Juni 2019 | 16:20 WIB - Redaktur: Tobari - 585
Subulussalam, InfoPublik – Wali kota Subulussalam H. Affan Alfian memimpin apel kendaraan dinas jajaran Pemerintah Kota Subulussalam, bertempat di lapangan Sada Kata komplek perkantoran Pemko Subulussalam, Senin (17/6).
Dalam sambutannya, Wali kota menegaskan diselenggarakannya apel kendaraan dinas merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RINomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dikatakan pada Bab II ruang lingkup dalam pasal 2 ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri RI yang tercantum dalam poin D, E dan F adalah penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan.
Menurutnya data yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Subulussalam, jumlah kendaraan dinas saat ini berjumlah 837 terdiri dari 702 unit sepeda motor dan 86 mobil dinas operasional tersebar pada instansi jajaran Pemko.
Diapelkannnya kendaraan dinas untuk dicek kondisi dan pemanfaatannya, jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali kota Subulussalam Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Subulussalam.
Anggaran pemeliharaan yang dimiliki SKPK agar dimanfaatkan untuk peruntukkannya sehingga kendaraan dinas bisa terawat dengan baik. “Masih banyak juga kendaraan dinas yang kurang rawat, mohon untuk ditingkatkan pemeliharaannya,“ pintanya.
Dalam kesempatan itu juga Walikota H. Affan Alfian, Wakil Walikota Drs. Salmaza MAP dan Sekda Ir. Taufik Hidayat, MM memasang stiker secara simbolis kepada 3 kendaraan dinas roda empat.
Turut hadir Para Asisten, Kepala SKPK, Kabag, Camat, Kepala Desa dan ASN yang menggunakan kendaraan dinas.( MC Kota Subulussalam/toeb)