:
Oleh MC KAB BOALEMO, Rabu, 15 Mei 2019 | 13:33 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 678
Tilamuta, InfoPublik – Besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo tahun 2019 ditetapkan dalam tiga golongan. Golongan pertama adalah masyarakat yang mengkonsumsi beras. Golongan kedua yang mengkonsumsi beras campur jagung dan golongan ketiga masyarakat yang mengkonsumsi jagung.
Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan melalui kesepakatan rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Boalemo Husain Etango dan dihadiri Kepala Kementerian Agama Boalemo, Asisten I Setda Boalemo, Pimpinan SOPD, Camat se Kabupaten Boalemo, Tokoh Agama dan Tokoh Adat di Ruang Vicon Kantor Bupati Boalemo, Selasa (14/5/2019).
Untuk Golongan pertama disepakati besaran zakat fitrahnya sebesar Rp30.000 per jiwa, golongan kedua Rp25.000 dan golongan ketiga Rp20.000 per jiwa
Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Husain Etango menyampaikan, Zakat yang di tetapkan tahun ini sangat meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Tentunya, meningkatnya zakat fitrah tahun ini telah dilihat dari kenaikan harga beras di pasaran yang sudah mencapai Rp11.000 per kilogram,” ujar Sekda Husain Etango.
Ia menjelaskan, zakat fitrah tersebut merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang hanya diberikan pada bulan suci Ramadan. “Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, saya berharap dengan meningkatnya zakat fitrah yang dikumpul dari para mustaki, kiranya dapat disalurkan tepat kepada orang-orang yang berhak menerima,” kata Sekda Husain Etango. (MCBoalemo/HLapasau/Vira)