Selama Bulan Ramadan, Bupati Garut Minta Kinerja ASN Jangan Sampai Menurun

:


Oleh MC KAB GARUT, Senin, 6 Mei 2019 | 14:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 246


Garut, InfoPublik - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Daerah kabupaten Garut pada Bulan Ramadan 1440 H/2019 M sedikit berubah dari jam kerja di bulan-bulan lainya.

"Kami sudah membuat surat edaran kepada kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, untuk diinformasikan bahwa jam kerja PNS ada sedikit perubahan,” ujar Bupati Garut, H. Rudy Gunawan usai memimpin apel gabungan, Senin (6/5/2019).

Rudy menambahkan, berdasarkan Surat Edaran dengan Nomor: 061.2/15/BKD tersebut ditetapkan bahwa jumlah jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1440 Hijriah adalah 32 jam 50 menit per minggu.

Rinciannya, pada Senin-Kamis, pegawai masuk pukul 08.00, istirahat setengah jam pukul 12.00 – 12.30, dan sudah boleh pulang pukul 15.00 WIB. Khusus hari Jumat, jam masuk ASN 08.00, istirahat satu jam pukul 11.30-12.30 karena untuk memberi waktu sholat Jumat, dan pulang pukul 15.30 WIB. Khusus ASN yang melayani sampai Sabtu, jam masuk kerja 08.00 dan pulang pulul 12.00 WIB.

Meskipun ada penyesuaian jam kerja, tapi Rudy Gunawan meminta ASN dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah kabupaten Garut tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

“Tetap produktifitas harus sama bahkan meningkat, jangan sampai kinerja ASN jadi menurun,” lanjutnya.

Menurut Rudy, bulan Ramadhan tak hanya momentum meningkatkan ibadah vertikal kepada Allah SWT, melainkan juga ladang amal horizontal kepada masyarakat banyak melalui optimalisasi kinerja yang tentunya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Tentu ibadah bukan hanya itu, tetapi ibadah juga tingkatkan kinerja kita dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, dimana kinerja ini bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Garut,” imbuhnya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)