:
Oleh MC KAB GARUT, Kamis, 18 April 2019 | 12:56 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 326
Garut, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memusnahkan ribuan surat suara rusak hasil penyortiran beberapa waktu lalu. Pemusnahan ribuan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
"Total surat suara rusak yang dimusnahkan dengan cara dibakar ada 27.996 lembar," kata Sekretaris KPU Garut, Ayi Dudi Supriadi di kantor KPU Garut, Rabu (17/04/2019).
Hal tersebut diungkapkan Ayi disela-sela pemusnahan surat suara rusak di gudang penyimpanan kotak suara KPU Kabupaten Garut disaksikan langsung oleh perwakilan dari Polres, Kejari, KPU, dan Bawaslu.
Ayi mengatakan pemusnahan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 667 tertanggal 10 April 2018 tentang pemusnahan logistik Pemilu. Selain itu, pemusnahan tersebut juga sebagai upaya pembersihan gudang penyimpanan dari tumpukan surat suara yang rusak.
"Jadi dengan pemusnahan ini sudah nggak ada lagi surat suara rusak yang tersimpan di gudang. Apalagi surat suara yang didistribusikan ke TPS sudah mencukupi semua," ucapnya.
Ayi menambahkan, bahwa untuk kerusakan surat suara yang dimusnahkan rata-rata karena terdapat noda tinta di kolom nama peserta pemilu dan sobekan pada surat suara."Tapi paling banyak kerusakan surat suara karena terkena noda," pungkasnya.(Humas Diskominfo Garut).