KPUD Karanganyar Musnahkan 23.704 Surat Suara Rusak

:


Oleh MC KAB KARANGANYAR, Selasa, 16 April 2019 | 19:39 WIB - Redaktur: Juli - 354


Karanganyar, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Jawa Tengah memusnahkan 23.704 lembar surat suara rusak dan kelebihan, yang berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Cangakan Karanganyar Kota, Selasa (16/4/2019).

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan surat suara ke dalam tong, kemudian disulut dengan api dan terbakar.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari, beserta para Komisioner KPU Karanganyar, Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Effendi, Dandim 0727 Karanganyar, Letkol Inf Andi Amin Latama, dan Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti.

Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengatakan, pemusnahan surat suara berlebih ini sesuai dengan ketentuan. Ketika ada surat suara berlebih, KPU harus memusnahkan surat suara berlebih itu paling lambat H-1 pemungutan dan perhitungan suara. "Ketentuannya ketika ada yang berlebih (surat suara), kita tidak boleh menyimpan surat suara itu," kata dia.

Dia menyebutkan, surat suara berlebih yang dimusnahkan rinciannya antara lain; 1.709 lembar surat suara presiden dan wakil presiden, 5.905 lembar surat suara DPD, dan 3.314 lembar surat suara DPRD provinsi.

Untuk surat suara DPRD Kabupaten Dapil 1 ada 1.057 lembar, surat suara DPRD Kabupaten Dapil 2 ada 1.150 lembar, surat suara DPRD Kabupaten Dapil 3 sebanyak 1.500 lembar, surat suara DPRD Kabupaten Dapil 4 sebanyak 669 lembar, surat suara DPRD Kabupaten Dapil 5 sebanyak 288 lembar dan yang terbanyak Surat suara DPR RI Dapil 4 sebanyak 8.112 lembar.

Dia menambahkan, dengan selesainya distribusi logistik ke TPS, pihaknya sudah memenuhi kebutuhan logistik di masing-masing TPS.

"Kita sudah selesai melakukan distribusi logistik, berarti logistik di TPS sudah terpenuhi. Maka langkah selanjutnya melakukan pemusnahan terhadap kelebihan surat suara tersebut," tandasnya. (mckaranganyar/hery)