Patroli Pengawasan Anti Politik Uang, Bawaslu Kerjasama Diskominfo Garut

:


Oleh MC KAB GARUT, Selasa, 16 April 2019 | 08:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 319


Garut, InfoPublik - Pada Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dimulai Tanggal 14 April 2019 s.d 16 April 2019, Bawaslu Kabupaten Garut bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Garut melaksanakan “Patroli Pengawasaan Anti Politik Uang”.

Kegiatan tersebut diawali dengan Apel Patroli Pengawasan Anti Politik Uang yang dilaksanakan pada Tanggal 12 April 2019 Pukul 08.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Pramuka No. 6 Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 yang khususnya mencegah praktik politik uang/money politic selama masa tenang sampai dengan hari pemungutan suara. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Garut menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu Tahun 2019, calon anggota DPR, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Garut, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2019 untuk tidak melakukan politik uang/money politic dalam bentuk apapun baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Garut menyampaikan beberapa ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bagi pelaku politik uang/money politic selama masa tenang dan hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2019, diantaranya adalah : Pasal 523 ayat (2), “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Pasal 523 ayat (3), “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Di samping menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu Tahun 2019, calon anggota DPR, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kabupaten Garut, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Garut juga turut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Garut yang sudah memiliki hak pilih untuk menolak dengan tegas segala bentuk politik uang/money politic dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Garut dan/atau pengawas setempat baik di tingkat kecamatan maupun tingkat desa/kelurahan masing-masing apabila terjadi praktik politik uang/money politic pada masa tenang dan/atau hari pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

“BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU BERSAMA BAWASLU TEGAKAN KEADILAN PEMILU”

(Humas Diskominfo Garut)