:
Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 10 April 2019 | 13:09 WIB - Redaktur: Tobari - 923
Garut, InfoPublik - Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Garut menyelenggarakan pelatihan dan Bimtek Saksi Peserta Pemilu 2019 dari unsur Partai Politik, yang diadakan secara serentak sebagai mana amanat Undang–Undang pemilu dan Arahan dari Bawaslu RI.
Hal tersebut sesuai aturan Undang-Undang No 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa saksi di latih oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Hal ini ditujukan untuk memahami tupoksi aturan pemahaman pekerjannya nanti dilapangan.
Pelaksanaan pelatihan saksi diselengarakan pada tanggal 7 – 10 April 2019 dengan waktu yang berbeda terkait kesiapan masing – masing Panwascam.
Seperti halnya Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Malangbong menyelengarakan pelatihan saksi pada Hari Senin 8 – 9 April 2019, bertempat di Gor Armajan Desa Cisitu Kecamatan Malangbong.
Begitu juga Kecamatan Selaawi, Kecamatan Limbangan serentak melaksanakan pelatihan saksi pada hari yang sama hari Selasa 9 – 10 April 2019.
Yayan Sopian Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Panwascam Selaawi mengatakan, dari sejumlah parpol yang terdaftar di KPU sebanyak 16 Parpol ditambah saksi pilpres 2 dikali sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Selaawi sebanyak 118 TPS.
”Untuk wilayah Kecamatan Selaawi, saksi yang masuk data 6 parpol untuk anggota saksi TPS, yang ikut pelatihan saksi untuk menyikapi amanah Undang-Undang yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Etis Sutisna, Panwascam Malangbong, menambahkan dalam pelatihan saksi tersebut saksi diberikan buku panduan dan diberi bimbingan teknis, agar semua saksi paham dalam aturan saat melaksanakan kewajiban sebagai saksi nanti dilapangan saat penghitungan suara.
”Panwascam hanya melaksanakan tugas dan menyiapkan tempat untuk pelatihan saksi parpol agar mereka mengerti aturan, dan jangan sampai mereka diberi mandat oleh parpol tidak mengetahui aturan dalam melaksanakan tugas sebagai saksi,” katanya. (Humas Diskominfo Garut/toeb)