:
Oleh MC KAB GARUT, Senin, 18 Maret 2019 | 09:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 259
Garut, InfoPublik - Petugas gabungan terdiri dari Anggota Koramil 1111/Tarogong, Anggota Satpol PP Garut, Anggota Polsek Tarkid serta Perangkat Desa Haur Panggung menggelar operasi razia Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Minuman Keras di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (15/3/2019) malam.
Dalam oprasi razia tersebut petugas menyita 57 botol miras dan mengamankan 28 orang tanpa identitas dari sejumlah titik lokasi razia.
Danramil 1111/ Tarogong Kapten Inf Jaja mengatakan bahwa, dasar dari operasi Pekat ini, menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang selama ini merasa resah akan peredaran miras dan wanita penjaja seks komersil (PSK).
“Ya, atas aduan dari masyarakat, maka kami memggelar operasi gabungan ini,” katanya.
Dikatakan Kapten Jaja, lokasi razia diantaranya Blok L ikan asin Pasar Ciawitali, Hotel, Caffe, dan sepanjang Jalan Bundaran Kerkop.
“Adapun barang bukti hasil sitaan giat penyakit masyarakat ini antara lain 57 botol miras terdiri dari, 38 Botol alkohol 70%, 19 botol miras berbagai jenis serta mengamankan 28 orang terdiri dari Laki laki 7 orang dan 21 wanita tanpa identitas, ” tegas Danramil.
Barang bukti dan orang yang diamankan, dibawa ke Kantor Satpol PP Garut untuk dimintai keterangan. Dia berharap giat razia tersebut dapat meminimallisir peredaran miras di Garut khususnya wilayah hukum Koramil 1111/ Tarogong.
“Apalagi sekarang mendekati Pesta Rakyat Pemilu kita akan terus berkoordinasi dengan Aparat pemerintah setempat berserta Polsek untuk terus menggelar operasi Gabungan ini agar dapat tercipta kenyamanan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” jelasnya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)