:
Oleh MC KAB GARUT, Senin, 11 Maret 2019 | 09:16 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 377
Garut, InfoPublik - Para petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Polres Garut, Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/2 Garut, Korem 062 Tarumanegara, Kodim 0611 Garut, dan BNNK Garut menggelar razia dalam rangka menekan angka peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Garut, Jumat (8/3/2019) malam.
Pada razia tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 36 orang dan 274 botol minuman keras (miras) serta 6.048 botol miras 70 % dari sejumlah tempat hiburan malam dan pedagang miras di Kota Garut.
Kapten CPM Deden Denpom III/2 Garut mengatakan, kegiatan razia ini dilakukan dalam rangka menekan angka peredaran Miras disejumlah tempat hiburan malam, dan pedagang miras di terminal Guntur, Kerkop dan Jalan Tenjolaya.
“Hasil razia dari sejumlah tempat pedagang miras, kita amankan minuman keras berbagai merek sejumlah 274 botol dan alkohol 70% sebanyak 6.048 botol,” kata Kapten CPM Deden.
Selain itu lanjut Kapten CPM Deden, sasaran razia disejumlah tempat hiburan malam, dan pedagang miras dan pihaknya mengamankan 23 orang wanita dan 13 orang lelaki tanpa membawa identitas.
“Semuanya masih kami periksa, nanti hasilnya kita sampaikan lagi,” urainya.(Sumber: Humas Diskominfo Garut/Eyv)