Melanggar Perda, Kios-Kios Seputar Lapang Kerkof Mulai di Tertibkan

:


Oleh MC KAB GARUT, Senin, 4 Maret 2019 | 17:59 WIB - Redaktur: Tobari - 273


Garut, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) bersama dengan unsur TNI dan Polri mulai menertibkan kios-kios yang berada di atas trotoar wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan (Kerkof), Jumat (1/3/2019). 

Penertiban yang dilakukan dengan melakukan pembongkaran terhadap kios-kios yang berdiri di atas trotoar dan dikhawatirkan kios-kios tersebut dijadikan tempat penyimpanan Minuman Keras.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Hendra S. Gumilang menyampaikan, penertiban kios-kios yang berada di atas trotoar tersebut dilakukan berdasarkan Perda K3 Nomor 05/2018 Pasal VIII hurup A perubahan dari Perda Nomor 12 Tahun 2015.

"Ada 38 kios yang berada di trotoar di seputar Sarana Olah Raga (SOR) Merdeka / Lapang Kerkof yang terdiri dari pedagang sepatu, tas, tanaman dan lainnya, serta ada beberapa kios kosong yang diduga sering digunakan untuk tempat penjualan dan penyimpanan Minuman Keras yang kita bongkar," jelas Hendra.

Lebih lanjut Hendra menambahkan, saat ini pihaknya mendahulukan membongkar kios-kios yang kondisinya sedang kosong, artinya tidak ada barang dan lainnya di kios tersebut, dan kios lainnya kita akan lakukan pembongkaran juga sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Sebelum dilakukan pembonhkaran, kami terlebih dahulu berikan surat pemberitahuan, dan juga pembokaran kios-kios ini sesuai dengan SOP, dan Alhamdulillah pada saat ini dilakukan pembongkaran berjalan aman tanpa ada perlawanan, karena memang mereka sadar bahwa bangunan tersebut melanggar Perda," katanya.

Sementara itu Camat Tarogong Kidul Lilis Neti menyampaikan menjelang Pelaksanaan Pemilu 2019, kondusivitas harus dijaga khususnya di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, dan di sekitar Lapang Kerkof ini dari laporan masyarakat ada indikasi kios-kios kosong ini sering digunakan tempat penyimpanan Minuman Keras. 

”Sebagaiman di dalam Perda K3 Nomor 05/2018 Pasal VIII hurup A perubahan dari Perda Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Anti maksiat dan penyakit masyarakat, dalam operasi Gabungan ini kita bersama TNI dan Polri, melaksanakan giat pembokaran kios-kios yang disinyalir dijadikan tempat menyimpanan dan penjualan Miras di wilayah kecamatan Tarogong Kidul,” jelas Lilis Neti.

Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Hermansyah mengatakan, kios-kios yang dibongkar saat ini merupakan kios yang tidak pernah digunakan oleh pemiliknya.

”Kios-kios ini sering digunakan tempat menyimpanan dan penjualan Miras serta tempat mangkalnya para PSK. Jadi demi menjaga ketertiban dan keamanan kami laksanakan pembokaran,” kata Kompol Hermansyah.

Kapolsek mengimbau, menjelang pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 diharapkan masyarakat pro aktif dalam membantu aparat keamanan dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungannya masing-masing.

”Apabila ada kegiatan yang menyangkut penyakit masyarakat dan mengakibatkan keresahan di masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak aparat keamanan setempat atau langsung ke Polsek Tarogong Kidul,” imbaunya.

Pembongkaran tersebut, disaksikan langsung oleh Forkopim Kecamatan Tarogong kidul, Camat Tarogong Kidul Lilis Neti, Danramil 1111 Kapten Jaja dan Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Hermansyah, Kabid Humas padaDiskominfo kabupaten Garut, Jawa Barat. (Humas Diskominfo Garut/toeb)