Dukcapil Go Digital, Berikan Kemudahan untuk Masyarakat

:


Oleh MC KOTA SOLOK, Minggu, 24 Februari 2019 | 15:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 2K


Solok. Info Publik - Setelah selama 12 tahun Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) berbasis elektronik berjalan dalam proses menghasilkan dokumen dan data kependudukan, maka mulai 7 Februari 2019, 514 Kabupaten/Kota secara bertahap akan menerapkan tandatangan digital pada dokumen kependudukan. Proses ini dimulai dengan perjanjian kerjasama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Ditjen Dukcapil tanggal 31 Januari 2019.

Penerapan layanan "Go Digital" ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah dan aman kepada masyarakat, serta mengatasi perbedaan waktu dengan melibatkan jaringan komunikasi data sehingga membuat kantor bukan satu-satunya tempat bekerja. Layanan Go Digital ini merupakan proses transisi dari tanda tangan basah pada dokumen kependudukan menuju tandatangan yang dilakukan secara digital dalam bentuk barcode. Dan selanjutnya Pelayanan administrasi kependudukan secara Daring (dalam jaringan) ini akan diatur dalam Permendagri yang merupakan landasan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pengembangan sistem administrasi kependudukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Solok, Drs. H . Syaiful A, M.Si ketika berbincang dengan IPS di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2019) menjelasakan, “Dukcapil Go Digital sangat tepat untuk diterapkan, mengingat kemajuan teknologi di era digital saat ini sangat cepat, sehingga akan lebih baik jika kita bisa memanfaatkan teknologi dengan melakukan pelayanan online yang dapat mengefisiensikan waktu, biaya dan keamanan pelayanan yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu,” jelasnya.

“Dirjen Dukcapil Kemendagri RI telah memiliki 14 program nasional, dua di antara Program tersebut adalah Dukcapil Go Digital dan Akta Kelahiran Online. Untuk program nasional akta kelahiran online yaitu ditujukan bagi masyarakat yang baru memiliki anak dan bisa dibuat dari rumah tanpa harus ke kantor Dukcapil. Uniknya untuk akte Kelahiran Online ini, masyarakat bisa langsung cetak akta kelahiran dan boleh di upload dimana saja, asal ada jaringan internet. Tetapi akta kelahiran online ini hanya bisa dicetak sebanyak satu kali,” tambahnya.

Disisi lain, pelayanan yang dimaksud yaitu setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor, sehingga meskipun saat itu kepala dinas sedang dinas luar, atau sedang ada rapat, dokumen kependudukan tetap bisa ditandatangani saat itu juga melalui proses persetujuan secara online. Selain itu, pelayanan secara online ini juga bertujuan untuk menghindari gratifikasi, pemerasan maupun pungli karena dengan dukcapil go digital ini tidak lagi terlalu banyak pertemuan antara pemohon dengan petugas.

Dengan digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan, maka akan membawa implikasi yang sangat besar yaitu pelayanan penerbitan dokumen kependudukan yang murah, mudah dan cepat. Dalam prakteknya, maka digitalisasi akan menuju pelayanan yang timeless, borderless dan paperless. (MC Kota Solok-Stv/Eyv)