:
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Sabtu, 22 Desember 2018 | 14:38 WIB - Redaktur: Juli - 424
Subulussalam, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Subulussalam melakukan pemusnahan KTP Elektronik yang rusak, kedaluwarsa, perubahan elemen data dan invalid, di halaman Kantor Dinas Dukcapil Kota Subulusalam, Jumat (21/12).
"Hal itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/24148/Dukcapil Tanggal 17 Desember 2018 tentang melakukan pemusnahan/pembakaran KTP Elektronik yang rusak, kedaluwarsa, perubahan elemen data dan invalid," kata Kadis Disdukcapil Kota Subulussalam Bicar Sinaga.
Ia menyebutkan sejak ada KTP Elektronik mulai 2011, pergantian KTP lama ke KTP Elektronik ada 21.580 KTP rusak, kedaluwarsa, perubahan elemen data dan invalid di Dinas Dukcapil Kota Subulusalam.
Menurutnya pembakaran ini dilaksanakan terbuka untuk umum dan tidak dirahasiakan.
"Ini agar tidak ada isu-isu yang menyudutkan, dan pemberitaan yang tidak baik terhadap Dinas Dukcapil Kota Subulussalam," ujarnya.