BPPRD Muba Bidik Pajak Walet di 2019

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Rabu, 14 November 2018 | 14:41 WIB - Redaktur: Juli - 917


Sekayu, InfoPublik - Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin di 2019, akan membidik Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada pengusaha pengelola sarang Burung Walet.

Kepala BPPRD Muba Riki Junaidi AP menjelaskan, ada 1.734 gedung usaha burung walet yang berdiri permanen di Muba, namun 99,9 persen gedung tersebut belum mengantongi izin usaha dan IMB sehingga penarikan pajaknya tidak bisa dilakukan sekarang.

"Pada dasarnya petani walet bersedia mengurus IMB dan membayar pajak sesuai aturan yaitu 10 persen, dari setiap transaksi penjualan, asalkan syarat dan pengurusan izin tersebut dipermudah dan dilakukan secara massal," ungkapnya pada Rapat Koordinasi, Selasa (13/11/2018).

Dia melanjutkan, untuk mengoptimalkan PAD selama 2 bulan terakhir, BPPRD bersama Kejaksaan Negeri Muba telah melakukan sosialisasi ke kecamatan kecamatan, dan memanggil wajib pajak ke kejaksaan untuk diberikan penyuluhan tentang pajak dan IMB dalam perspektif hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Apriyadi menginstruksikan PTSP mengakomodir dan mempermudah pengurusan semua izin para petani walet, mengingat sektor ini menjadi potensi besar untuk menambah pendapatan asli daerah.

"Saya minta jangan ada oknum pegawai yang menyulitkan pengurusan perizinan, ini tantangan dan peluang besar untuk meningkatkan PAD yang selama ini hanya Rp60 juta rupiah. Tahun depan diperkirakan bisa mencapai Rp6,5 milyar," katanya.

 

(Lisa/MC Muba)