DPRK Subulussalam Gelar RDPU Dengan Pihak Pabrik Kelapa Sawit

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Selasa, 18 September 2018 | 07:06 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Subulussalam, InfoPublik- Menyikapi rendahnya harga tandan buah segar (TBS) di Kota Subulussalam DPRK Subulussalam gelar rapat dengar pendapat umum dengan pihak pabrik kelapa sawit yang ada di Kota Subulussalam, bertempat di ruang badan anggaran DPRK, Senin (17/9).

Wakil Ketua II DPRK Fajri Munthe selaku pemimpin rapat mengatakan RDP digelar untuk menyikapi harga TBS di Kota Subulussalam yang jauh merosot. Banyak petani sawit mengeluh dengan keadaan ini, sebutnya.

DPRK ingin mendengar dari beberapa pihak terkait persoalan ini baik dari petani, Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) Kota Subulussalam, pemerintah dan PKS. Dengan diadakannya RDP ini diharapkan ada hasil yang dicapai untuk membantu masyarakat kita, ucap Fajri.

Sekda Kota Subulussalam H. Damhuri, SP. MM mewakili pihak eksekutif menyebutkan bahwa pihak eksekutif sudah juga melakukan pembicaraan dengan perusahaan sawit terkait merosotnya harga TBS.

Namun menurutnya selalu mengalami kebuntuan. Pada akhirnya kita juga meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk menyikapi persoalan ini, ucapnya.

Pemerintah Aceh telah menetapkan harga TBS namun itupun belum dilaksanakan oleh perusahaan yang ada di daerah kita. Hal ini yang membuat kita pesimistis. Berharap dengan digelarnya RDP bisa menghasilkan yang kita harapkan.

Secara pribadi dan mewakili pemerintah jelas kita meminta harga TBS kembali meningkat sehingga angka kemiskinan didaerah kita menurun. Akibat harga TBS turun drastis dipastikan kemiskinan akan bertambah.

Perlu dipahami menurut Permentan RI Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun pada poin kerjasama perusahaan dengan suplier agar bisa dilakukan oleh kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang di Kota Subulusalam.

Menurutnya saat ini perusahaan hanya bekerjasama dengan pengusaha sehingga petani tidak memiliki daya kekuatan atau bargaining. Kalau saja satu desa menghasilkan ribuan ton dan diurus oleh kelompok tani atau gapoktan yang handal, pastinya perusahaan sawit akan berebut untuk bisa bekerjasama dengan mereka, ungkap Sekda.

Dan banyak hal lainnya yang perlu kita pahami oleh semua pihak agar semua pihak bisa diuntungkan, pinta H. Damhuri.

Penyampaian Ketua Komisi B DPRK H. Luthan mempertanyakan pihak perusahaan bahwa harga disemua PKS yang ada di Kota Subulussalam tidak sama dan banyaknya potongan atau perlakukann sortir yang dilakukan perusahaan.

"Jelas ini merugikan petani terangnya. Apabila melihat harga diluar Subulussalam sudah naik kenapa di daerah kita masih rendah. Pikirkanlah petani dan kesejahteraan masyarakat Kota Subulussalam," ungkap H.Luthan.

Sementara Hj. Mariani Harahap Wakil Ketua I DPRK menyoroti transparansi harga TBS agar perusahaan mempublikasinya dan kerjasama kemitraan dengan pemerintah, petani dan komponen lainnya agar ditingkatkan. 

Perwakilan Apkasido, Subangun meminta pihak perusahaan agar memperhatikan kondisi turunnya harga TBS. Ia sampaikan pihak perusahaan agar membuka diri terhadap persoalan ini jangan menutup-nutupi karena ini menyangkut nasib petani sawit di Kota Subulussalam, sebutnya.

Salah seorang perwakilan petani Sugiarno menyebutkan RDP ini tidak perlu mengambil watu lama seandainya perusahaan menerima dan mentaati ketetapan harga oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, namun perwakilan perusahaan yang hadir hanyalah menejer bukanlah pemilik perusahaan.

Bahkan menurutnya hasil komunikasi dengan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh semua perusahaan yang ada di Aceh hadir pada saat rapat dan sepakat hasil perhitungan tim penetapan harga TBS provinsi Aceh kecuali pemilik perusahaan yang ada di Kota Subulussalam, jelas Sugiarno.

Pihak perusahaan sawit yang hadir yakni Mudahim Purba mewakili PT. PMKS Samudera Sawit Nabati Singgersing, Yudi Andika perwakilan PT. PMKS Global Sawit Semesta Penanggalan, Candra Ginting perwakilan PT. PMKS Bangun Sempurna Lestari Sikalondang, Alfian Fanfani Simanulang perwakilan PMKS Bumi Daya Agrotamas Longkib diawal penyampaiannya mereka sepakat dengan persoalan turunnya harga agar ada solusinya.

Menyikapi penyampaian bebarapa pihak, Chandra Ginting mengungkapkan turunnya harga TBS diakibatkan pengaruh global yang tidak bisa dikendalikan, namun menurutnya harga saat ini sudah mulai merangkak naik.

Terkait impelementasi Permentan RI Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018, pihaknya sudah juga menerapkannya, jelas Ginting. Sementara terkait harga TBS sudah ada ketetapan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Kita mohonkan agar petani juga fokus pada kualitas produksinya, Iapun meminta Apkasindo untuk bisa berperan mensosialiasikan produktivitas TBS, kalau perlu dilakukan training kepada petani, pintanya.

Pantauan jurnalis diakhir RDPU, antara pihak pemerintah dan perusahaan PKS menandatangani kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRK Hj.Mariani Harahap dan Fajri Munte juga Ketua Komisi B H. M.Luthan .

Dari Pihak Eksekutif diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Sbulussalam H.Damhuri, SP. MM. Sementara dari pihak perusahaan ditandatangani oleh perwakilan perusahaan sawit yang hadir.

Kesepakatan bersama tersebut berbunyi : Pertama, pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bersedia mengikuti harga TBS yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh secara periodik sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 39 Tahun 2015. Kedua, pihak pabrik wajib menampilkan papan informasi harga TBS di Pabrik Kelapa Sawit.

Ketiga, pihak pabrik kelapa sawit wajib menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan CPO dan PK, paling kurang satu kali setiap bulan kepada pemerintah.

Keempat, pihak pabrik kelapa sawit dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam wajib mensosialisasikan dan menerapkan kepada petani dan pengusaha pengumpul buah tentang standart buah yang layak diterima oleh pabrik berdasarkan Permentan Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 Tanggal 2 Januari 2018.

Kelima, apabila pihak perusahaan pabrik kelapa sawit merasa tidak mampu untuk menjalankan kesepakatan ini dapat menyurati secara resmi kepada lembaga Pemerintah Kota Subulussalam dan Provinsi Aceh dan membuat tembusan surat tersebut ke DPRK Subulussalam dan pihak lain yang terkait.

RDPU diikuti oleh pihak DPRK yakni dua Pimpinan, Ketua dan anggota Komisi B DPRK, pihak Eksekutif adalah Sekretaris Daerah, Kadis Pertanian dan Perkebunan, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Pengurus Apkasindo Kota Subulussalam, Perwakilan Petani dan pihak Perusahaan. (MC Kota Sbulussalam/toeb)