:
Oleh MC KAB KARANGANYAR, Kamis, 15 Maret 2018 | 12:24 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 552
Karanganyar, InfoPublik - Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Jawa tengah, AKBP. Henik Maryanto meminta sinergitas antara Kepala Desa dan Bhayangkara Pembinan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam mengawal penggunaan Dana Desa sehingga tepat sasaran.
“Bhabinkamtibmas diberikan tugas untuk pendampingan, progres dana desa, agar tepat sasaran, penggunaan dana. Agar pengunaan dapat sesuai jalurnya,” kata Kapolres, saat sosialisasi Sistem Pendampingan Dana Desa (Sipades), Kamis (15/03) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar.
Guna membantu tugas Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas maka hadirnya aplikasi Sipades dapat memantau penggunaan dana desa sesuai dengan target sasaran.
“Mengajak bersama-sama masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa. Saya juga senang ada Papan informasi tentang penggunaan dana pembangunan desa. Itu menandakan transparansi,” katanya.
Sementara saat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karanganyar (Dispermasdes), Utomo Sidi Hidayat, mengatakan selain Dana Desa, Sipades juga digunakan untuk Alokasi Dana Desa (ADD), retribusi dan bantuan keuangan provinsi lainnya yang akan dimasukkan ke rekening masing-masing desa.
“Mulai hari ini ADD bulan Januari dan Februari dan Dana Desa Tahap I sudah bisa dicairkan, langsung bisa dimasukkan ke aplikasi Siskudes maupun Sipades desa masing-masing,” kata Utomo Sidi Hidayat.
Terkait dengan besaran anggaran, Utomo menjelaskan pagu Dana Desa Kabupaten Karanganyar 2018 sebesar Rp138 miliar. Pencairan terbagi dalam tiga tahap 20 persen, 40 persen, 40 persen.
“Sebenarnya Januari sudah bisa dicairkan tapi masih menunggu SPJ dari Kepala Desa. SPJ bulan Maret-April segera dilaksanakan. Jika bulan April sudah terealisasi fisik dan administrasi, sudah bisa mencairkan lagi di bulan Mei sebesar 40 persen,” katanya.
Asisten Pemerintahan, Bachtiar Syarif, mengatakan perangkat desa diharuskan dapat dan sanggup untuk mengelola dana tersebut dengan transparan dan akuntabel.
“Parangkat desa harus mempelajari cara menyusun agenda pembangunan mulai dari rencana sumber daya yang dibutuhkan, proses pelaksanaan sampai indikator tercapainya agenda tersebut,” kata Bachtiar Syarif.
Perangkat desa harus mempelajari sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntablitas kepada publik. (mc karanganyar/pd/TR)