:
Oleh MC Provinsi Jawa Tengah, Minggu, 4 Maret 2018 | 11:27 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 538
Magelang, InfoPublik – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Rukma Setiabudi mengapresiasi pencapaian pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah tahun 2017 yang berhasil melampaui target. Realisasi pendapatan sampai akhir 2017 mencapai Rp 23,638 triliun atau 100,30 persen
“Apresiasi khusus kami sampaikan untuk BPPD yang tahun ini (2017, red) melebihi target. Selamat,” kata Rukma Setiabudi dalam acara Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan APBD Perubahan tahun anggaran 2018 dan APBD Murni 2019, di Hotel Atria, Selasa (27/2).
Untuk itu Rukma berharap, Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2018 dan APBD Murni 2019 nanti, dapat menampilkan data perencanaan yang reliable dengan argumentasi yang terukur dan rasional.
Angka perencanaan pendapatan merupakan kombinasi dialogis antara eksekutif dan legislatif, dimana capaian pendapatan akan menjadi tantangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono KS MP yang mewakili Plt Gubernur Jawa Tengah, H Heru Sudjatmoko mengungkapkan realisasi tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp12,528 triliun (103,31 persen), dana perimbangan Rp11,067 triliun (97,09 persen), dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp87,136 miliar (100,74 persen).
Ditambahkan realisasi pendapatan yang melampaui target pada tahun kemarin, tidak boleh membuat jajarannya berpuas diri. Sebab, pada tahun ini kembali ada target yang mesti dicapai dengan angka yang lebih tinggi.
“Kita telah menetapkan untuk tahun 2018, murni pendapatan daerah ditargetkan naik menjadi sebesar Rp24,413 triliun atau naik sebesar 4,03 persen dari target 2017. Oleh karena itu, kita harus terus bekerja keras dan terus melakukan berbagai inovasi dan terobosan-terobosan untuk mencapat target tersebut,” ungkapnya.
Sekda mengatakan, Penghasilan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pendapatan daerah harus terus digenjot. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, misal pajak daerah, khususnya dari komponen pajak kendaraan bermotor yang tunggakan pajaknya setiap tahun tidak sedikit.
“Buatlah terobosan dan inovasi untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Misalnya dengan memperbanyak outlet pembayaran dan menggencarkan sosialiasi aplikasi Sakpole. Saya minta potensi pendapatan pajak air permukaan dan pajak rokok juga dipetakan dan bisa di eksplorasi agar pendapatan di sektor ini semakin meningkat,” kata Sekda.
Potensi pendapatan yang lain, seperti retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dituntut untuk terus dikembangkan. Khusus bagi BUMD, Sekda mengingatkan supaya mereka bisa mandiri dalam memeroleh pembiayaaan dan mampu memberikan keuntungan bagi daerah. Menurutnya, perlu ada grand design pengembangan BUMD, sehingga BUMD Jateng semakin maju dan professional.
Sekda juga menekankan, akselerasi pembangunan daerah harus dilakukan untuk mencapai berbagai target pembangunan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, diperlukan berbagai terobosan sumber pendanaan. Penerbitan obligasi daerah merupakan salah satu langkah solutif dalam mendukung proses pembangunan yang tengah berjalan.
“Ada permintaan khusus dari Wamenkeu (Wakil Menteri Keuangan, red). Coba Jateng yang sudah ditunjuk sebagai perintis, penggerak obligasi daerah segera dibentuk tim khusus. Ini juga memenuhi mandat Plt Gubernur. Antara BPKAD, BPPD, dan Bappeda, bagaimana skema, sekaligus solusi atau jalan keluarnya. Pergub atau SK Gub yang sudah disusun, kita matangkan,” kata Sekda seraya memberi instruksi.
Sekda pun meminta agar dewan, khususnya yang duduk di Komisi C ikut mendorong terwujudnya obligasi daerah. Apalagi kalau melihat pendapatan provinsi tetangga-tetangga terdekat yang APBD nya sudah di angka Rp 30 triliun sampai Rp 40 triliun, maka Provinsi Jateng harus mengejar.
“Perlu disusun langkah-langkah strategis dalam upaya menerbitkan obligasi daerah ini. Kita harus berani mengambil sikap atau memutuskan tentang waktu penerbitan obligasi. Mulai sekarang harus dipelajari dan ditentukan siapa yang harus menjamin emisinya. Khusus kepada Bappeda, BPPD dan BPKAD harus membentuk tim khusus yang akan memfinalkan keputusan Gubernur dalam penerbitan obligasi daerah. Lembaga mana yang akan menjamin emisinya, tim yang merancang penerbitan obligasi dan persiapan pembuatan prospektus,” pungkasnya. (MC. Jateng/TR)