:
Oleh MC Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 15 Februari 2018 | 12:25 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 445
Semarang, InfoPublik – Kekeliruan prosedur pengadaan barang/ jasa seringkali menjadi momok bagi pejabat atau kepala daerah karena mungkin saja berakhir pada tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, kehadiran pengacara pengadaan barang/ jasa diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum kepada para pemangku kepentingan di bidang pengadaan barang/ jasa, agar tidak lagi khawatir dalam mengelola keuangan negara di daerah.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Sabela Gayo MH PhD CPL CPCLE mengungkapkan, saat rakor dengan seluruh kepala daerah di Indonesia pada 2017 lalu, Presiden menyayangkan serapan anggaran yang terhitung rendah di daerah.
“Dana daerah mengendap dan tidak berjalan dengan baik. Salah satu kesimpulan yang diperoleh pada saat itu adalah para kepala daerah takut dengan tipikor, takut dipidana, takut dikriminalisasi karena salah melakukan tata kelola pengadaan,” terangnya saat menghadiri Pelantikan Pengurus DWP APPI Periode 2018-2023 di Semarang, Senin (12/2).
Sabela Gayo menjelaskan, APPI berupaya mendorong para pihak untuk menerapkan tata kelola pengadaan yang baik, mematuhi aturan pengadaan dan menerapkannya di dalam proses penyelenggaraan pengadaan sehari-hari. Apabila para pihak menerapkan tata kelola pengadaan yang baik, maka secara otomatis akan menggunakan jasa pengacara pengadaan dan ahli hukum kontrak pendamping pengadaan barang/ jasa.
“Saat ini APPI juga sedang mendorong dan menyusun naskah akademik terkait dengan RUU barang/ jasa negara, untuk memberikan masukan kepada DPR RI maupun pemerintah agar menjadikan RUU barang/ jasa ini sebagai RUU prioritas di prolegnas 2018, dalam rangka memberikan perlindungan hukum untuk pemangku kepentingan pengadaan barang/ jasa di Indonesia,” tambahnya.
Senada dengan Sabela Gayo, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP berpendapat terkadang SDM di bidang pengadaan barang/ jasa masih minim pengetahuan tentang aspek hukum.
“Banyak korupsi itu awalnya di bidang pengadaan barang/ jasa. Hal ini terjadi karena proses pelaksanaan itu sendiri dan keterbatasan SDM, serta minimnya pengetahuan tenaga pengelola tentang aspek hukum. Seringkali saat paket kerja banyak, SDM di ULP menyalin pengadaan satu dengan lainnya tanpa menelaah secara mendalam. Dengan kata lain, copy paste,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kehadiran pengacara barang/ jasa begitu penting dalam memberikan pendampingan atau asistensi hukum. Mereka diharapkan mampu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada kliennya tentang pengadaan barang/ jasa.
“Peran pengacara barang/ jasa sangat strategis karena pengadaan barang/ jasa dilaksanakan tiap tahun. Pengetahuan dan kompetensi pengacara tentang pengadaan dan aspek-aspek hukum tentang barang/ jasa pun perlu ditingkatkan,” pungkasnya.