Bupati Karanganyar Serahkan DPA Tahun 2018

:


Oleh MC Kabupaten Karanganyar, Selasa, 23 Januari 2018 | 16:56 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 819


Karanganyar, InfoPublik - Bupati Karanganyar Provinsi Jawa Tengah Juliyatmono menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2018 Kabupaten Karanganyar, Selasa (23/01) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar.

Bupati Juliyatmono meminta agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secepatnya menyelesaikan Laporan Penyelenggaraan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diadakan tindak lanjut berikutnya, agar lebih awal dan dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“APBD Tahun 2018 telah ditetapkan, untuk itu kegiatan dapat dilaksanakan secepatnya, hal-hal yang agak mundur tahun lalu terus dievaluasi, karena penyerapan anggaran mempunyai efek besar bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karanganyar,” kata Bupati Karanganyar.

Bupati juga berharap, kegiatan dapat diselesaikan secepat dan sebaik-baiknya, utamanya di bidang infrastrukur dapat segera dilelangkan. Hal-hal yang menjadi prioritas seperti untuk pelayanan dapat dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2018. “Pembangunan fisik kantor Kelurahan Lalung, Gayamdompo, dan Baperlitbang, dirancang lagi di anggarankan kekurangannya, jangan sampai tahun berikutnya,” katanya.

Dalam laporan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar Sumarno mengatakan jumlah biaya DPA Tahun Anggaran 2018 terdiri dari DPA SKPD Pendapatan sejumlah 12 DPA dengan jumlah Rp317,4 Miliar, sedangkan untuk Belanja sejumlah 45 DPA dengan rincian Belanja Tidak Langsung SKPD Rp1 Triliun, dan Belanja Langsung SKPD sejumlah Rp717,2 Miliar.

“DPA PPKAD terdiri dari DPA PPKD Pendapatan sejumlah satu DPA sebesar Rp1,7 Triliun. Untuk Belanja sejumlah satu DPA sebesar Rp400 Miliar,” kata Sumarno.

Sumarno juga melaporkan DPA PPKAD Pembiayaan sejumlah satu DPA yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp107 Miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp10 Miliar. “Ini sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018,” kata Sumarno.

Dia juga menjelaskan pelaksanaan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran serta tanpa ekses. “Pelaksanaan kegiatan di tahun ini dapat dipercepat sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran,” katanya. (mc karanganyar/pd/Elvira)