:
Oleh MC Kab Boven Digoel, Selasa, 29 Agustus 2017 | 07:30 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 669
Boven Digoe, Infopublik - Wakil Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar menyaksikan langsung Pengukuhan Pengurus Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit dan Dewan Pimpinan Kebupaten (DPK) Apindo Boven Digoel yang berlangsung hikmat di Resto Putri Lestari Kabupaten Boven Digoel, Senin (28/8/2017).
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang- undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2005 tentang Tata kerja dan susunan organisasi lembaga kerja tripartit, maka dipandang perlu membentuk lembaga kerja sama tripartit di Kabupaten Boven Digoel.
Menurut Bupati Boven Digoel, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Chaerul Anwar, organisasi LKS tripartit dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada bupati serta pihak terkait dalam penyusunan kabijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Boven Digoel.
Untuk itu Wakil Bupati Chaerul Anwar menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas, LKS tripartit dibantu oleh badan pekerja yang beranggotakan dari unsur pemerintah, organisasi pengurus dan serikat pekerja buruh.
Sementara itu Bupati Boven Digoel juga mengatakan biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boven Digoel tahun 2017, DPA-OPD, maka bupati sangat berharap karja sama ini bisa berjalan dengan baik dan kedepannya bisa lebih baik lagi. (MC Boven Digoel/Madona)