:
Oleh MC Kab. Pelalawan / M.E.Ryan Pratama, Rabu, 12 Juli 2017 | 19:13 WIB - Redaktur: Tobari - 472
Pelalawan, InfoPublik - Wakil Bupati H.Zardewan menghadiri pembahasan RTRW Provinsi Riau, dimana pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa pembahasan sebelumnya, yang sudah dilaksanakan oleh pansus DPRD Provinsi Riau, bertempat di Gedung DPRD Propinsi Riau, Pekanbaru, Senin (10/7).
Pembahasan tersebut diikuti oleh 4 Kabupaten kota, yakni Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Inhil, dan Inhu. Dari Kabupaten Pelalawan dihadiri oleh Wakil Bupati H.Zardewan dan Kabid Bappeda Awaluddin.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Suhardiman Ambi dan dihadiri beberapa Anggota Pansus lainnya, seperti Aherson, Marwan Yohanes, Kepala Bappeda Riau dan Kepala Dinas Teknis yang ada di Provinsi Riau.
Ketua Pansus Suhardiman Ambi mengatakan bahwa rapat pansus ini bertujuan untuk menegaskan wilayah wilayah mana saja yang berada di Kabupaten dan Kota, yang akan masuk atau dijadikan ke dalam holding zone RTRW 2016-2035. Hasil kesepakatan ini akan dibawa ke dalam rapat pleno paripurna pansus.
Ia menambahkan, seluruh wilayah yang selama ini masuk dalam hutan lindung atau fasilitas umum, jalan masyarakat, pérumahan penduduk, kasawan agropolitan dan lain lain yang masuk kedalam hutan lindung, harus dikeluarkan dari wilayah tersebut dan masuk kedalam kawasan Holding zone RTRW Provinsi Riau.
Kawasan yang harus dimasukkan ke dalam holding zone ini, bukan hanya kawasan perumahan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang masuk kedalam hutan lindung saja, tetapi yang termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Konservasi, dan Hutan Produksi dan seluruhnya harus dikeluarkan dari kawasan tersebut dan dimasukkan dalam holding zone. (MC Pelalawan/ryan/toeb)