Manado Tanggap Darurat Bencana

:


Oleh manadokota, Minggu, 29 Januari 2017 | 12:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 800


Manado, InfoPublik - Terkait dengan  bencana banjir di Manado, Kamis, ( 26/01) terjadi di 25 Kelurahan di tujuh kecamatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menetapkan masa tanggap darurat bencana sejak Jumat, 27 Januari dan berlaku selama 14 hari hingga Kamis, 9 Februari 2017.

Drs. Masxmillian Tatahede selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Manado, ketika dikonfirmasi Sabtu, (28/01) menyatakan,masa tanggap darurat ini diperlukan agar penanganan maupun pertolongan akan kebutuhan dasar warga korban bencana, seperti makanan, hunian sementara hingga kesehatan bisa ditangani dengan cepat. Tanggap darurat bencana bisa dihentikan atau diperpanjang,"ujanya.

Bila tanggap darurat sebelum berakhirnya masa waktu 14 hari, namun kondisi telah pulih atau normal, sehingga tanggap darurat dicabut. Namun, jika kondisi belum normal hingga hari ke 14 itu, maka masa tanggap darurat akan diperpanjang." 

Berdasarkan PP No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang ditindaklanjuti dengan Perka BNPB No. 14 tahun 2010 tentang Pedoman Pos Komando Tanggap Darurat Bencana, dimaksud dengan Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Sementara itu, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:

a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;

b. penentuan status keadaan darurat bencana;

c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;

d. pemenuhan kebutuhan dasar;

e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan

f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.(MC.ManadoKota/Eyv)