- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Jumat, 17 Januari 2025 | 19:24 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
: Dua Taman di Surabaya berhasil raih Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak Tersandar - Foto: Mc.Jatim
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Minggu, 12 Januari 2025 | 03:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 284
Surabaya, InfoPublik – Taman Flora dan Taman Cahaya Kota Surabaya resmi ditetapkan sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Tersandar, setelah meraih kategori tertinggi dalam standarisasi RBRA yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Kemen PPPA RI melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan RBRA Terstandar di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota 2024.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Myrna Augusta Aditya Dewi, menjelaskan bahwa Taman Flora meraih nilai 589 dan Taman Cahaya meraih nilai 578. Kedua taman ini berhasil mendapatkan sertifikasi sebagai RBRA Paripurna, kategori tertinggi di tingkat nasional.
“Kementerian meminta kabupaten/kota yang memiliki taman untuk mendaftarkan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak. Kami mengajukan dua taman, yakni Taman Flora dan Taman Cahaya, dan berhasil meraih sertifikasi RBRA Paripurna,” kata Myrna, Sabtu (11/1/2025).
Myrna menambahkan proses penilaian melibatkan tahapan administrasi dan peninjauan lapangan. Pemkot Surabaya melalui DLH juga melakukan berbagai upaya untuk memastikan taman-taman di Kota Surabaya memenuhi standar RBRA.
Taman harus memiliki fasilitas yang bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA. Selain itu, ada 13 aspek persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain aspek kenyamanan, lokasi, keamanan, hingga pencahayaan. Terdapat 132 unsur yang harus dipenuhi, seperti memastikan tidak ada sudut tajam pada perabotan dan menggunakan rumput sintetis pada area bermain, serta menyusun tata tertib yang jelas, seperti larangan merokok.
RBRA sendiri merupakan ruang yang dirancang untuk mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, serta bahaya lainnya. Fasilitas tambahan yang harus ada antara lain akses untuk disabilitas, personel keamanan yang berkeliling, CCTV, speaker pemberitahuan, dan perlengkapan P3K.
“RBRA mengutamakan keamanan dan kenyamanan bagi anak. Kami juga memastikan adanya fasilitas pendukung seperti akses untuk disabilitas, keamanan dengan petugas, dan fasilitas medis untuk menangani kejadian darurat,” jelasnya.
Dengan keberhasilan ini, Surabaya semakin mengukuhkan posisinya sebagai Kota Layak Anak. Ke depan, Pemkot Surabaya berencana untuk mengajukan sertifikasi RBRA untuk fasilitas lainnya, termasuk tempat wisata dan taman-taman lainnya yang memiliki area bermain.
Selain itu, Taman Flora dan Taman Cahaya juga diajukan untuk memperoleh sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 (Ruang Bermain Ramah Anak) melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang hasil auditnya telah dilaksanakan pada Desember 2024.
“Kami berupaya agar taman-taman ini tetap dikelola dengan baik, sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku, dan tahun depan kami akan terus mengajukan tempat bermain lain untuk distandarisasi,”tambahnya. (MC Jatim/ida-her/eyv)