BPTPM Kota Cilegon Luncurkan One Day Service

:


Oleh Prov. Banten, Selasa, 25 Oktober 2016 | 09:57 WIB - Redaktur: Tobari - 755


Cilegon, InfoPublik - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon menerapkan sistem pelayanan perizinan selesai dalam satu hari atau One Day Service (ODS).

Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira mengatakan, layanan cepat ekstra tersebut sementara waktu ini berlaku untuk daftar ulang pada tiga jenis perizinan tertentu, yakni pelayanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Sementara layanan satu hari selesai ini hanya untuk daftar ulangnya saja. Tapi kalau terdapat perubahan tertentu pada perizinan itu, maka akan diproses sesuai waktu ketentuan,” ujarnya, Sabtu (22/10).

Dipaparkannya, jenis layanan perizinan dalam One Day Service ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Cilegon nomor 503/Kep.485-BPTPM/2016 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan Tertentu pada BPTPM Kota Cilegon jo Keputusan Kepala BPTPM Kota Cilegon nomor 503/028/SK BPTPM/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Perizinan Tertentu Pada BPTPM Kota Cilegon.

“Pemohon daftar ulang bisa langsung mendatangi loket pelayanan kantor BPTPM Kota Cilegon. Layanan ini dilaksanakan dengan ketentuan permohonan izin yang diajukan pukul 08.30 sampai 11.00 WIB, serta dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas. Nah dengan demikian, izin diterbitkan pada hari yang sama,” terangnya.

Sementara untuk permohonan izin yang diajukan diatas pukul 11.00 WIB serta dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas, lanjut Dita, maka izin terbit pada hari berikutnya sampai dengan waktu jam kerja.

“Tujuan kami melaksanakan One Day Service ini adalah untuk mempermudah pelayanan di bidang perizinan, mewujudkan harapan masyarakat pengguna layanan di bidang perizinan, mempersingkat alur birokrasi pelayanan di bidang perizinan serta mewujudkan komitmen BPTPM Kota Cilegon dengan memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan,” katanya. (MC Prov Banten/toeb)