:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Rabu, 19 Oktober 2016 | 13:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 765
Pangkalan Balai, InfoPublik – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Banyuasin sudah mulai melakukan pengumpulan Data Kependudukan dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Hal ini dilakukan karena mendata ulang pemilih aktif dan masyarakat, jangan sampai ada nama ataupun penduduk yang ganda.
Data pemilih pilkada sering menjadi sorotan, karena menjadi potensi problem dan sengketa, terlebih pada pelaksanaan pilkada serentak. Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) menjadi salah satu sumber pokok data pemilih, tetapi sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun daftar pemilih di salah satu daerah, termasuk di Kabupaten Banyuasin, meskipun nantinya baru akan dimulai pada tahun 2018. Tapi pihak Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Banyuasin sudah mulai melakukannya dari sekarang.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Banyuasin Hasan Masri, jika hal ini dilakukan intuk mendata ulang pemilih aktif, karena setiap hari bertambah dan berkurang. Ada yang baru menjadi pemilih aktif, ataupun warga baru. Bisa juga yang telah pindah tempat tinggal ataupun meninggal. "Oleh karena itu mulai sekarang dilakukan pendataan ulang," katanya.
Selain itu, nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensinkronkan data dalam DP4 dengan daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir di masing-masing daerah. Data hasil sinkronisasi dengan Sistem Data Pemilih (SIDALIH) tersebut yang akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota untuk dimutakhirkan atau dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
"Hasil coklit ini akan mencantumkan tiga hal, yaitu mengurangi karena meninggal, pencoretan karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, dan perbaikan," katanya.
Juga hasil coklit tersebut akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian dilaunching untuk mendapatkan feedback sebelum nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dirinya menambahkan, jika pemeriksaan dan oendataan ini juga bisa dilakukan melalui pelayanan, namun ada ketentuan, yaitu minimal umur 17 tahun untuk batasan masuk pemilih, kemudian warga daerah yang terdaftar.
Namun data ini dikumpulkan hanya untuk penggunaaan Pilkada, Pilbub, dan pemilihan, yang nantinya jika Pemerintahan pusat akan meminta untuk data pemilihan, Kabupaten Banyuasin sudah siap dan lengkap datanya.
"Data tersebut nantinya diserahkana ke KPU Pusat, dan akan disebarkan kepada Gubernur, Bupati, dan KPU Daerah. Setelah DP4 diambil dan nantinya disamakan dengan data yang ada di server, daerah dan pusat," katanya.
Data apapun, dan keterangan pendataan sudah ada dan siap, namun untuk kewenangan pihak Disdukcapil belum bisa mengeluarkan jumlah pemilih aktif kepada publik, karena untuk Kabupaten Banyuasin pada tahun 2018, nantinya pada enam bulan sebelumnya baru bisa di infokan.
Sementara Kabid Kependudukan Disdukcapil Kab. Banyuasin Saukani mengatakan. Masih banyaknyawarga yang belum terdaftar di DPT secara benar padahal sudah memiliki e-KTP dan sudah masuk DP4, dab itu bisa menjadi persoalan serius.
"Oleh karena itu pihak Catatan Sipil Banyuasin berupaya memeriksa secara rutin," katanya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan data, pengecekan juga dilakukan pada beberapa data pemilih, seperti KTP elektroniknya sudah terdata dengan benar. Dan nantinya data ini tidak bisa dipalsukan. Misalnya tercantum di DP4 dengan NIK sesuai yang ada pada e-KTP-nya, yakni 0015, namun, ketika NIK tersebut dicek pada data daftar pemilih sementara tidak ditemukan, maka itu dianggap bukan pemilih yang sah.(Mc Banyuasin/Kus)