Pelayanan Pemerintahan Harus Bersentuhan Langsung Dengan Masyarakat

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Kamis, 6 Oktober 2016 | 19:42 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Sorong, InfoPublik – Kabag Hukum Setda Kabupaten Sorong Lodwyk Kalami, SH, MH, mengemukakan, pelayanan pemerintahan harus bersentuhan langsung dengan masyarakat (publik), sesuai tugas dan fungsi dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

Demikian disampaikan Kalami, saat memberi materi terkait dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di Aimas, Kamis (6/10).

Intinya, ketika kita sebagai aparatur sipil negara berada di mana pelayanan tetap dilaksanakan. Jika dalam tugas pelayanan kita dengan baik kepada publik maka akan mendapat respons yang baik pula dari mereka.

“Layani masyarakat harus dengan sepenuh hati dibarengi dengan kesungguhan kita, sehingga akan berdampak positif akan arti dari pelayanan yang sebenarnya,”pinta Kalami.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah merupakan bentuk produk Undang-Undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.

“Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau korporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak azasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi public,”urainya.

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan.

Hal ini  seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal tersebut,  diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik, sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan dan korporasi yang baik,  serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebutnya.

Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, harapnya. (MC.Sorong/rim/toeb)