:
Oleh MC Kabupaten Bojonegoro, Minggu, 25 September 2016 | 16:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 684
Bojonegoro, InfoPublik – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan, saat ini telah ada dua perusahaan yang menerapkan upah umum pedesaan (UUP).
UUP yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Bojonegoro adalah sebesar Rp1.005.000 per bulan. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1.462.000 per bulan.
“Dua perusahaan tersebut adalah sarang burung walet di Kecamatan Trucuk dan perusahaan sepatu asal Korea di Kecamatan Kanor,” kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, Sabtu (24/9).
Meski di bawah UMK, perusahaan memberikan tambahan berupa tunjangan seperti tunjangan makan dan lainnya kepada buruh.
Bahkan, beberapa perusahaan yang akan berdiri di Bojonegoro mengaku senang dengan adanya UUP tersebut. Di antaranya, perusahaan sepatu di Kecamatan Sumberrejo, dan sebuah perusahaan asing di Kecamatan Kepohbaru.
“Semoga semakin banyak investor yang membangun pabrik dan melibatkan tenaga lokal, terlebih di wilayah pedesaan,” tuturnya.
Penentuan UUP berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No.13 tahun 2015 tentang Upah Umum Pedesaan Industri Padat Karya Tertentu di Bojonegoro. Selain itu juga Perbup Bojonegoro No. 14 tahun 2015 tentang Besaran dan Wilayah Pemberlakuan Upah Umum Pedesaan Industri Padat Karya Tertentu di wilayah Bojonegoro.(MC Bojonegoro/Kus)