Kepala Ohoi Yang Tidak Mengikuti Aturan Akan Ditunda Pencairan Dana Ohoinya

:


Oleh Kusnadi, Rabu, 22 Juni 2016 | 12:36 WIB - Redaktur: Kusnadi - 380


Langgur, InfoPublik - Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan pemerintah dalam kaitannya dengan penyaluran dan penggunaan Dana Ohoi (desa) Tahun 2016 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), maka kerja sama dengan berbagai pihak termasuk di dalamnya pihak penegak hukum harus dilibatkan.

Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Malra menggelar kegiatan Diskusi Kerjasama Pengawasan Dana Ohoi Tahun 2016 pada 190 Ohoi di Kabupaten setempat yang berlangsung di Langgur, Sabtu (18/6), dengan menghadirkan para narasumber yakni Kapolres Maluku Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.

Wakil Bupati Maluku Tenggara Yunus Serang dalam arahannya mengawali kegiatan diskusi dimaksud, mengatakan bahwa Dana Ohoi Malra Tahun 2016 sebesar Rp114 miliar tersebut haruslah dipergunakan sebaik-baiknya, dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Ohoi.

“Kepala-kepala Ohoi yang bertindak atas kemauan sendiri akan ditindak tegas, dan pemerintah daerah tidak segan-segan untuk mengambil tindakan termasuk menahan/ menunda kucuran dana ohoi yang bersangkutan, dan pemerintah daerah berhak membatalkan peraturan desa terkait pencairan dana desa dari ohoi tersebut,” tegas Yunus Serang.

Terkait kepala-kepala Ohoi yang terjerat dalam penyelewengan dana Ohoi tahun 2015 lalu dan kini diproses hukum, lanjut Serang, pihaknya akan mendukung proses hukum tersebut karena sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, dan ini akan menimbulkan efek jera bagi kepala-kepala Ohoi yang lain.

Serang juga menandaskan bahwa Kepala ohoi yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses pencairan dana ohoi ini, maka Pemda akan bertindak tegas akan kepala ohoi tersebut, dan Pemda berhak membatalkan Perdes tentang pencairan dana ohoi dari ohoi tersebut.

“Saya sudah mendengar informasi bahwa ada kepala ohoi yang tidak mau diatur, kepala ohoi yang bertindak atas kemauan sendiri terkait penggunaan dana ohoi ini, dan jika masih ada kepala ohoi yang bertindak demikian, maka kepala ohoi tersebut akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Serang pada kesempatan itu menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mulai hari Senin (20/6) segera memulai pencairan dana ohoi kepada ohoi-ohoi yang sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta, dan bagi yang belum lengkap segera melengkapinya.(Mc Malra/Kus)