:
Oleh MC Kabupaten Sumenep, Jumat, 10 Juni 2016 | 18:00 WIB - Redaktur: Tobari - 244
Sumenep, InfoPublik - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan tersangka Iwan H (46), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Desa Bragung tahun anggaran 2013 senilai Rp883 juta lebih, menyusul belum rampungnya berkas perkara.
Tersangka merupakan konsultan pengawas proyek dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya asal warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep. Proyeknya adalah proyek pembangunan jalan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.
“Mulai hari ini penahanan Iwan diperpanjang selama 40 hari, karena berkasnya belum rampung,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Agus Subagiyo, Jum’at (10/6).
Tersangka Iwan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, sejak Rabu (18/5) lalu. Ia menuturkan, perpanjangan penahanan itu juga dilakukan terhadap tersangka Siti Aminah.
“Dua tersangka dugaan korupsi jalan kita perpanjang semua masa penahannya. Dan untuk satu tersangka lainnya, yakni Indra, masih belum diperpanjang. Kalau berkasnya belum rampung ya kita akan perpanjang juga,” katanya. ( Nita/Fer/toeb)