:
Oleh MC Kota Pariaman, Rabu, 8 Juni 2016 | 20:59 WIB - Redaktur: Tobari - 322
Pariaman, InfoPublik - Pemerintah Kota Pariaman menetapkan besaran nominal zakat fitrah sebesar Rp30.000 per orang untuk tahun 2016, penentuan besaran zakat fitrah ini merujuk kepada besaran harga beras di pasaran Kota Pariaman pada tanggal 7 Juni 2016.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman Armen, pada rapat penetapan besaran zakat fitrah dengan pengurus BAZ, MUI, Kantor Kementerian Agama, Kepala SKPD, serta Camat se Kota Pariaman, serta unsur TNI dan Polri di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (8/6).
Diterangkan Armen, kesepakatan ditetapkanya besaran zakat fitrah Rp30.000 per orang telah dipertimbangkan menurut harga beras pasar, dimana harga terendah beras di Kota Pariaman Rp11.500/kg dan harga beras tertinggi Rp13.000/kg, kita ambil titik tengahnya, dan dikalikan 2,5 Kg.
“Ada sekitar 2.150 orang mustahiq (penerima zakat) fitrah ASN Pemkot Pariaman yang akan disalurkan Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pariaman,” katanya.
Sebanyak 600 orang di Kecamatan Pariaman Tengah, 550 di Kecamatan Pariaman Utara, 500 orang di Kecamatan Pariaman Timur, serta Kecamatan Pariaman Selatan sebenyak 500 orang. Kesemuanya akan serentak dibagikan di setiap kecamatan pada tanggal 3 Juli 2016.
Dijelaskan Armen, setiap mustahik menerima zakat fitrah sebesar Rp300.000/orang sesuai besaran biaya hidup yang sudah disepakati, selain itu mustahiq juga akan menerima zakat profesi (penghasilan) dari sumber yang sama, sesuai dengan nominal zakat fitrah, yang diperkirakan akan diserahkan pada tanggal 31 Juni 2016.
“Dengan telah ditetapkannya nominal zakat fitrah di Kota Pariaman ini, bisa memberi pemahaman kepada warga Kota Pariaman untuk menyerahkan kewajiban mereka guna membantu meringankan beban saudara muslim kita yang kurang mampu,” kata Armen. (K@m!k0/toeb)