:
Oleh Prov. Riau, Rabu, 8 Juni 2016 | 09:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 103
Rengat, InfoPublik - Indragiri Hulu (Inhu) merupakan salah satu kabupaten dengan kasus pencabulan tertinggi di Riau. Hingga Mei saja sudah terjadi lebih kurang 30 kasus di Bumi Sejuta Sungkai, ini terkait dengan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, baik yang terjadi antara orang dewasa dengan anak di bawah umur.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Peran masyarakat itu sendiri, perangkat pemerintahan, pemerintah, kepolisian termasuk unit lainnya seperti P2TP2A Inhu. Seakan peristiwa demi peristiwa terkait anak ini, selama ini terjadi pembiaran dan perdamaian begitu saja.
Anggota Komisi IV DPRD Inhu, Suharto SH menegaskan pihaknya akan memanggil unsur-unsur yang terlibat dalam perlindunagan anak ini, seperti Kepolisian, BP3AKB Inhu dan dinas Sosial serta dinas Pendidikan.
"Efek jera harus ada dalam penanganan kasus ini. Namun beberapa kasus tampaknya ada yang diselesaikan secara kekeluaragaan saja, karena menimbang pelaku juga masih anak di bawah umur, kata Suharto.
Menurutnya, hal itu tidak seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian atau lainnya. Karena meskipun pelaku anak dibawah umur harus ada efek jera yang didapatnya atas perbuatannya tersebut, apalagi pelaku tersebut yang di bawah umur sudah menjadi predator. Artinya tidak lagi satu orang yang menjadi korbannya. Apa dasarnya diselesaikan dengan damai.
Ditegaskannya, jika tidak ada efek jera terhadap pelaku, meskipun di bawah umur, perbuatan tersebut bisa saja diulanginya dikemudian hari dengan dalih bahwa dia dapat dimaafkan karena masih dibawah umur.
Kasus pencabulan terhadap anak baik yang dilakukan baik oleh orang dewasa maupun anak dibawah umur itu sendiri sudah menjadi masalah nasional. Di Inhu bahkan terjadi dua sampai tiga kasus di kecamatan yang sudah mencanangkan diri sebagai Kota Layak Anak, yakni Pasir Penyu.
"Kita perlu tahu sejauh mana langkah-langkah yang sudah diambil oleh pihak terkait, baik dalam penanganan kasus, pencegahan dan upaya lainnya terhadap korban seperti perbaikan psikologi korban dan lainnya. Maka itu dalam Hearing nantinya seluruh unsur dapat hadir sehingga bisa ditemukan sebuah titik terang untuk mengatasi masalah ini, tanbah Suharto.(MC Riau/ana/eyv)