Penerimaan Siswa Baru Di Batam Dari 13 Hingga 15 Juni

:


Oleh MC Kota Batam, Selasa, 7 Juni 2016 | 16:25 WIB - Redaktur: Tobari - 725


Batam, InfoPublik - Pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri segera digelar oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Untuk gelombang pertama bagi sekolah unggulan dimulai pada 13 Juni-15 Juni 2016, dan gelombang kedua sekolah regular dimulai pendaftarannya pada 20-22 Juni mendatang.

"PPDB sekolah unggulan SD hanya satu sekolah, yaitu SDN 06 Sekupang, untuk SMP unggulan hanya dua, yaitu SMPN 6 dan SMPN 3. Sedangkan SMA unggulan ada dua SMAN 1 dan SMAN 3, serta SMK unggulan hanya SMKN 1 Batam saja," ujar Kepala Disdik Kota Batam Muslim Bidin, Selasa (7/6).

Muslim juga mengimbau kepada orangtua siswa tidak memaksakan anaknya masuk sekolah favorit bila mana nilainya tak mencukupi. Sebenarnya sekolah reguler juga mutu pendidikannya cukup bagus, karena di Batam semua sekolah negeri menerapkan Kurikulum 2013 (K-13), dan standar kualifikasi guru, serta  materi yang diberikan semua sudah berimbang berlaku secara nasional.

"Daftarkanlah anak kita itu sesuai dengan kemampuannya, jangan dipaksakan harus ke sekolah unggulan, sementara kemampuannya terbatas, kasihan nanti anak tidak bisa mengikuti pelajaran yang diberikan sekolah. Beda kalau anak kita mendaftar pada sekolah yang sesuai dengan kemampuannya, dia bisa mengikuti pelajaran dengan baik," kata Muslim berpesan.

Muslim ingin menciptakan pendidikan bermutu. Ia berharap pada PPDB kali ini bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), baik PPDB tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK. "Saya minta kepada semua pihak, kalau mau pendidikan kita ini bermutu, tentunya dalam PPDB juga harus sesuai aturan dan bersih dari segala titipan," jelasnya.

Ia juga menegaskan pada proses PPDB juga tidak dipungut biaya alias gratis. Muslim juga telah melarang pihak sekolah untuk memungut biaya apapun kepada siswa baru. Lain halnya jika pungutan itu telah disetujui wali murid melalui komite sekolah, maka hal tersebut sah-sah saja.

"Yang dibolehkan itu bila pungutan yang diadakan telah didiskusikan melibatkan orang tua atau wali murid, serta komite sekolah, dan jumlahnya tidak terlalu besar tak masalah," kata Muslim lagi.  (hk/toeb)