RSUD Banyuasin Dan Kejari Pangkalan Balai Teken MoU

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Minggu, 5 Juni 2016 | 09:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 761


Banyuasin, InfoPublik - Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin ‎menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Balai di Ruang Rapat RSUD Banyuasin‎, Jumat, (3/6). MoU tersebut dibuat untuk menangani permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

MoU dikuatkan dengan surat perjanjian dan ditandatangani langsung Direktur RSUD Banyuasin dr.Eka Mutika, Mkes dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Balai Asmadi,SH.,MH. turut menyaksikan Kasi Datun Kejari Pangkalan Balai, Zamzani,SH, Kasi Pidsus Rian Sumarta, SH dan beberapa staf dari Kajari dan RSUD Banyuasin.

Direktur RSUD Banyuasin dr.Eka Mutika, M.Kes mengatakan, MoU dengan Kejari Pangkalan Balai ini diantaranya berisi permintaan bantuan jaksa sebagai kuasa hukum bagi RSUD Banyuasin setiap permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara (Datun).

“Kami berharap dengan adanya MoU ini setiap masalah yang timbul bidang Datun dapat terselesaikan dengan baik. Kami juga dapat berkonsultasi dengan kejari tentang kebijakan yang dibuat pihak RSUD supaya tidak tersandung kasus hukum bidang datun ini” kata Eka. Diakuinya, MoU dengan Kejaksaan sangat tepat sekali karena rumah sakit adalah institusi yang selalu menjadi tumpuan hujatan. “Kalau bagus kami tak dipuji tapi kalau jelek kami menjadi sasaran hujatan.

Diharapkan ini menjadi perlindungan hukum bagi kami, karena MoU ini sejalan dengan tekat RSUD Banyuasin yang ingin memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat” sambungnya. Sementara itu Kajari Pangkalan Balai Asmadi,SH.,MH memastikan bahwa MoU ini tak akan berpengaruh pada penanganan kasus pidana apabila memang terjadi di RSUD di kemudian hari.

Sejatinya, dalam kerja sama ini pihaknya hanya mewakili pemerintah atas persoalan perdata dan tata usaha negara namun tetap dengan batasan yang ada. “Perlu diketahui tugas dan fungsi jaksa adalah sebagai penyidik, penuntut umum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Intinya bila ada persoalan bidang perdata dan tata usaha negara yang perlu dikonsultasikan silahkan langsung ke bidang Datun. Namun kalau memang nantinya ada persoalan yang menyangkut ke ranah Pidana, tetap akan kita proses,” tegas dia. Asmadi berharap dengan adanya MoU ini kinerja managemen RSUD Banyuasin semakin meningkat.

“Semoga setiap permasalahan yang terjadi di RSUD dapat terselesaikan dengan baik dan kinerja RSUD Banyuasin semakin meningkat,” tutupnya. (mcbanyuasin-312wn/eyv).