Enam Parpol Baru Belum Laporkan Legalitas Partainya.

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Minggu, 29 Mei 2016 | 11:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 463


Pangkalan Balai, InfoPublik - Sebanyak enmnam Partai Politik (Parpol) baru yang mendaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) belum mendaftarkan legalitas dan badan hukum ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin.

Ada enam pantai politik baru seperti Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pohon Beringin dan Partai Indonesia Kerja hingga kini belum mendaftarkan legalitas pengurusan nya baik pengurusan di tingkat Kabupaten dan Kecamatan, "Hal itu ditegaskan Kepala Kesbangpol Ali Leman Arsyad Sesuai dengan Instruksi Kemenhumham parpol yang baru harus mendaftarkan kepengurusan di tingkat Kabupaten ke Kesbangpol seperti alamat partai, badan hukum dan keanggotaan partai, namun hingga haru ini belum ada yang melaporkan identitas mereka ke Kesbangpol, jelas Ali Leman Arsyad.

Berdasarkan Undang Undang No 2 tahun 2011 mengenai parpol harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam mata pasal UU tersebut, jika sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka akan dilakukan verifikasi. Kata Ali Leman. Kesbangpol Banyuasin dalam hal ini mengacu pada aturan Kementerian, untuk menerima laporan dari parpol terkait administrasi parpol yang berdomisili di Kabupaten Kota, tugasnya hanya memferivikasi dan hasilnya akan disampaikan ke kementerian.

Lanjut  Ali Leman Arsyad Memang sejauh ini sudah banyak partai politik yang membuka kantor cabang di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin, namun untuk mereka belum melaporkan kepengurusanya ke Kesbangpol, diakui Kabid Politik Bina Idiologi dan Wawasan Kebangsaan Aripa'i. " Namun jika tidak ada kesadaran untuk memberikan laporan, tak hayal kedepanya sulit untuk melakukan koordinasi dengan partai baru itu, " alamatnya saja kita tidak tahu, bagaimana jika ada akan mengirimkan surat to akan terkendala kan, " ucap Aripa.i

Berharap dalam waktu akan datang pihak pengurus parpol baru segera memberikan laporan kepengurusan ke phak Kesbangpol. Misalkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) hingga kini belum memberikan laporan ke Kesbangpol, hakikatnya mereka sudah resmi menjadi parpol yang mengikuti eksistensi perpolitikan. Tandas dia. (mcbanyusin-312wn/eyv).