:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Kamis, 26 Mei 2016 | 08:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 712
Pangkalan Balai, InfoPublik - Selama di bulan puasa 1437 hijriyah yang jatuh pada bulan Juni ini, Satuan Pol Pamong Praja Kabupaten Banyuasin mewarning seluruh tempat hiburan agar tidak beroperasi dan wajib menutup tempat hiburan. "Kita minta H- 3 jelang puasa, tempat hiburan mulai ditutup dan tidak ada kecuali. Ini intruksi Bupati, "ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuasin, Anthony Liando, Rabu,(22/5).
Bahkan sebelum penutupan tempat hiburan itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian SH terkait masalah tersebut."Surat edaran bupati akan kita layangkan kepada sejumlah tempat hiburan di Banyuasin,"bebernya. Bahkan bila perlu H - 7, tempat hiburan tersebut sudah dapat menutup usahanya."Tidak perlu menunggu H - 3, tapi bila perlu H - 7 langsung tutup,"tukasnya.
Ini dilakukan agar umat muslim yang akan melaksanakan ibadah puasa, dapat khusuk dan nyaman. Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa yaitu klub malam, diskotik, mandi, griya pijat, dan hiburan yang menganggu kekhusyukan umat muslim pastinya. Masih kata Anthony, jika nantinya ditemukan ada tempat hiburan yang melanggar surat edaran bupati Banyuasin itu selama bulan puasa nanti. Maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap tempat hiburan tersebut.
"Kita akan cek, dan kalau memang benar akan kita sanksi tegas, yaitu penutupan tempat hiburan itu,"terangnya. Dalam pelaksanaan himbauan penutupan tempat hiburan ini sendiri, pihaknya akan bekerjasama dengan Polres Banyuasin dan instansi terkait lainnya."Agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,"tuturnya. Nantinya pada bulan suci ramadhan itu, pihaknya akan melakukan razia dadakan terhadap sejumlah tempat hiburan. "Sebelum puasa, kami akan gelar razia disejumlah tempat hiburan. Kami mengecek spakah sudah melaksanakan surat edaran bupati itu atau belum," tegasnya
Tidak hanya itu, ia juga menghimbau kepada pemilik rumah makan dan kantin, khusus disiang hari tidak membuka usahanya tidak terlalu terlihat karena dikhawatirkan mengurangi kesempurnaan puasa. "Harus saling menghargai dan toleransi terhadap mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian SH melalui Plt Kabag Humas dan Protokol Banyuasin, Robby Sandes mengatakan segala tempat hiburan yang ada di Banyuasin harus tutup selama bulan suci ramadan.
"Harus tutup,"katanya. Bahkan pihaknya sudah mengedarkan surat edaran kepada tempat hiburan itu, dan segera melaksanakannya segera. "Ini dilakukan agar umat muslim terutama di wilayah Banyuasin, dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk satu bulan penuh,"pungkasnya. (mcbanyuasin-312wn/eyv).