:
Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Selasa, 17 Mei 2016 | 09:22 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Pangkalan Balai, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin masih tetap memberikan kewenangan penuh kepada perusahaan dan pabrik dalam mengambil kebijakan untuk kurangi atau tidak jam kerja bagi pekerjanya selama di bulan Ramadhan nanti.
Plt Kepala Disnakertran Banyuasin Indra Junaidi melalui Kabid Hubinwasnaker Banyuasin Mat Nursan mengatakan jika pihaknya tidak menetapkan jam kerja karyawan atau buruh selama bulan suci Ramadan yang jatuh pada bulan Juni mendatang.
"Biasanya pihak perusahaan arif dan bijak, sudah pasti ada toleransi dari pihak perusahaan untuk mengurangi jam kerja karena menghormati mereka yang ibadah puasa. Tapi, lagi-lagi kebijakan itu tergantung perusahaan yang mengatur," katanya.
Mat menyebutkan, perusahaan memberlakukan waktu normal pada jam kerja baik karyawan atau buruh sebanyak 7 jam/hari atau dihitung global 40 jam/minggu dengan rincian 35 jam dari hari senin-jumat dan ditambah hari sabtu jam pendek.
"Jadi, kalaupun ada pengurangan jam kerja itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan," jelasnya.
Dirinya menegaskan tidak akan intervensi terkait kebijakan perusahaan untuk perubahan jam kerja ataupun ada pengurangan selama berlangsung di bulan puasa nanti.
"Namun saya merasa yakin kalau perusahaan juga memiliki nilai toleransi beragama seperti pada bulan puasa ditahun-tahun sebelumnya. Apalagi produktivitas karyawan dan buruh pasti mengalami penurunan," katanya
Terpisah, Mill Manager Karya Sawit Lestari (KSL) Anthoni Rajanathan mengatakan akan memberlakukan pengurangan jam kerja pada karyawan perusahaan selama bulan puasa nanti.
Seperti di tahun sebelumnya perusahaan memberikan kebijakan dengan mengurangi jam kerja minimal satu jam/hari dari hari biasanya.
"Pengurangan jam kerja selama bulan ramadhan, itu sebagai bagian dari toleransi beragama. Sudah pasti kami berlakukan," kata Anthoni ketika dihubungi via telp, kemarin. (mcbanyuasin-312wn/Kus)