KPA Banyuasin Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Seksual Terhadap Anak

:


Oleh MC Kabupaten Banyuasin, Minggu, 15 Mei 2016 | 11:27 WIB - Redaktur: Kusnadi - 627


Banyuasin, InfoPublik - Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Banyuasin ada 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seperti diketahui, kejahatan seksual terhadap anak cukup mendominasi angka kriminalitas di Banyuasin

"Ya, Seperti yang terjadi baru-baru ini, putri kandungnya dihamili oleh bapaknya sendiri, bahkan beberapa kasus lagi yang kami temukan siswa SMP juga hamil digauli ayah tirinya. Hal ini tidak bisa dipungkiri, dan bisa dikatakan bejat mereka tega melakukan hal itu terhadap keluarganya sendiri,” jelas Ketua KPA Banyuasin Vinita Citra Katini (VCK), Jumat (13/5).

Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya sebagai ketua KPA mendukung penuh apa akan menjadi aturan Pemerintah.

"Pada prinsipnya pihaknya tidak menentang aturan yang digagas pemerintah untuk hukum pengkebirian bagi pelaku seksual. Bila setelah dikaji mendalam dari berbagai aspek, memang dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi angka kriminalitas seksual," lanjut VCK.

Tidak hanya itu, kata VCK, lingkungan tempat tinggal harus memberikan pengawasan terhadap anak di usia dini, kemudian diiringi dengan pembelajaran agama yang mesti diaktifkan.

Lingkungan dan agama yang baik, sebagai perwujudan masyarakat yang baik, ia juga berharap tak hentinya terus memberikan sosialisasi untuk melakukan pencerahan terhadap pola pikir masyarakat agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak. (mcbanyuasin-312wn/Kus).